-->

Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon, 2 Bintang K-pop yang Dihukum Karena Tindakan Tidak Senonoh

Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon, 2 Bintang K-pop yang Dihukum Karena Tindakan Tidak SenonohSEOUL, LELEMUKU.COM - Sebuah pengadilan Korea Selatan, Jumat (29/11/2019) menjatuhkan hukuman penjara kepada dua bintang K-pop karena melakukan hubungan dewasa dengan seorang perempuan yang tidak mampu melawan.

Jung Joon-young (30), dan Choi Jong-hoon (29), divonis bersalah melakukan “special quasi-raping" atau semacam aksi kekerasan hubungan khusus tanpa ijin, yang artinya banyak orang bersekongkol untuk melakukan hubungan dewasa tidak sah dengan seseorang yang sedang tidak sadarkan diri atau tidak dapat melawan, sebut Pengadilan Distrik Pusat Seoul dalam suatu pernyataan.

Jung, yang dijatuhi hukuman penjara enam tahun, divonis bersalah memerkosa seorang perempuan, memfilmkan tindakannya itu, dan membagikan hasil rekamannya dengan teman-temannya dalam suatu obrolan (chat)kelompok.

Choi dijatuhi hukuman penjara lima tahun karena keterlibatannya dalam kejahatan itu.

Kedua penyanyi itu juga diperintahkan menjalani program perawatan bagi pelaku pelanggaran moril selama 80 jam.

Industri hiburan Korea Selatan telah menghasilkan lagu-lagu pop, drama TV dan film yang sangat populer di dalam dan luar Asia, tetapi banyak skandal moral dalam beberapa tahun belakangan yang mengungkapkan sisi gelap industri tersebut. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel