-->

Pengadilan Pakistan Tangguhkan Hukuman Penjara Mantan PM Nawaz Sharif

Pengadilan Pakistan Tangguhkan Hukuman Penjara Mantan PM SharifISLAMABAD, LELEMUKU.COM - Pengadilan di Pakistan telah memerintahkan hukuman penjara mantan PM Nawaz Sharif ditangguhkan selama delapan pekan agar ia dapat menjalani perawatan medis.

Ia sedang menjalani hukuman penjara tujuh tahun terkait kasus korupsi yang menurut Sharif dan partainya berlatar belakang politik.

Mantan perdana menteri itu mengalami masalah kesehatan yang serius di penjara. Keluarga dan partainya menuduh pemerintah PM Imran Khan tidak memberi perawatan yang layak untuknya

“Ia berjuang untuk hidup di rumah sakit dan tanggung jawab atas kesehatannya yang buruk terletak pada Imran Khan, yang secara terbuka menyatakan akan menarik semua fasilitas,” kata Ahsan Iqbal, pemimpin senior pada partainya Sharif, Liga Muslim Pakistan, Selasa (29/10/2019).

Iqbal menuduh Khan menarik layanan medis yang penting dan menolak memberikan akses tanpa batas bagi dokter pribadi Sharif ke pasiennya itu.

Beberapa dewan medis selama beberapa bulan ini merekomendasikan agar Sharif dipindahkan ke sebuah rumah sakit dari selnya di penjara di provinsi Punjab, sebelum akhirnya diambil tindakan pekan lalu. Ketika itu dokter pribadinya menyatakan khawatir mengenai kadar trombositnya yang rendah. Trombosit adalah sel-sel tak berwarna yang membantu pembekuan darah. Kadar trombosit normal pada tubuh manusia adalah antara 150 ribu hingga 450 ribu, namun pada Sharif sempat anjlok pada suatu ketika menjadi 2.000, sebut berbagai laporan media setempat.

Dokter pribadi Sharif, Dr. Adnan Khan, Selasa (29/10/2019) mengatakan para dokter belum mendiagnosis penyebab hancurnya trombosit di tubuh Sharif. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel