-->

KP2KP Saumlaki Gelar Pemetaan Wajib Pajak di Kepulauan Tanimbar

KP2KP Saumlaki Gelar Pemetaan Wajib Pajak di Kepulauan TanimbarSAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku menggelar kegiatan penggalian potensi perpajakan tahun pajak 2019 dan evaluasi pelaporan perpajakan pemilik usaha di wilayah Tanimbar. 

Kegiatan yang digelar berupa Canvassing atau pemetaan profile wajib pajak untuk periode I tahun 2019 di wilayah Pasar Lama, Desa Olilit dan Pasar Omele di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) oleh KP2KP Saumlaki sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon Nomor KEP-47/WPJ.18/KP.01/2019. 

Selain pemetaan wajib pajak akan dilakukan juga sosialisasi ‘door to door’ Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran usaha bruto tertentu pada Rabu (02/09/2019) hingga Senin (30/12/1986).

Menurut Kepala KP2KP Saumlaki, Kukuh Hanna Prapanca bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh Tim Canvassing KP2KP Saumlaki dengan tujuan untuk mengupdate profile Wajib Pajak di kedua lokasi itu yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bagi yang belum mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. 

“Selain itu juga tim tersebut melakukan sosialisasi PP Nomor 23 yang memuat tentang tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk peredaran bruto sampai dengan 4,8 Milyar setahun yang dulunya pajaknya 1% sekarang tarifnya turun menjadi 0,5%,” kata dia kepada Lelemuku.com pada Minggu (06/10/2019).

Kegiatan pendataan akan dilakukan pada setiap hari senin hingga rabu setiap minggu bulan di berbagai tempat usaha di Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar lebih efektif dan efisien, maka tim langsung dibagi menjadi lima tim yang masing-masing terdiri dari dua anggota.

“Kegiatan ini mendapatkan sambutan yang hangat dari para pelaku usaha. Banyak dari pelaku usaha yang masih bingung bahkan belum mengetahui seperti apa kewajiban perpajakannya. Sehingga dengan adanya kegiatan ini Wajib Pajak diharapkan dapat memahami dan lebih aktif lagi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan usaha yang dimiliki,” papar Prapanca. 

Canvassing adalah program pemetaan wajib pajak yang berfungsi untuk mengetahui profil, klasifikasi dan lokasi usaha wajib pajak melalui kunjungan dan wawancara langsung. Sasaran dari kegiatan ini yaitu kepada para pengusaha yang memiliki kios permanen atau non kaki lima, sesuai dengan PP Nomor 33 tahun 2018 tersebut. Selain di Tanimbar, program ini dijalankan juga di Ambon, Masohi, Piru, Dobo, Namlea, Tual, Bula. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel