-->

CPJ Nilai Impunitas Jadi Norma di Banyak Negara dalam Pembunuhan Jurnalis

CPJ Nilai Impunitas Jadi Norma di Banyak Negara dalam Pembunuhan Jurnalis
WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Impunitas dalam kasus pembunuhan jurnalis masih menjadi norma di lebih dari selusin negara yang menghadapi kejahatan, konflik atau korupsi yang merajalela, demikian diingatkan dalam laporan terbaru Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ).

Laporan berjudul "Getting Away with Murder" itu dirilis, Selasa (29/10/2019), menjelang Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas bagi Kejahatan terhadap Jurnalis, yang jatuh pada tanggal 2 November.

Dalam dekade lalu, 318 jurnalis menjadi sasaran dan tewas karena kegiatan mereka di berbagai penjuru dunia, sebut laporan CPJ. Dari sekian banyak kasus itu, sekitar 243 pelaku tidak dihukum.

“Impunitas yang merajalela mengirim pesan kepada para calon pembunuh jurnalis bahwa mereka dapat lolos dari kejahatan mereka itu,” kata Elana Beiser, Direktur Editorial CPJ. "Ini juga mengirim pesan yang mengintimidasi jurnalis dan dapat menyebabkan mereka menyensor sendiri laporan mereka karena khawatir akan keselamatan diri sendiri, yang pada akhirnya membuat anggota masyarakat tidak mengetahui apapun.”

Tiga belas negara merupakan lokasi lebih dari tiga per empat kasus pembunuhan wartawan yang belum terpecahkan di dunia. Di posisi teratas adalah Somalia, yang menduduki posisi ini selama lima tahun berturut-turut. Negara yang sedang berjuang melawan teroris al-Shabaab ini memiliki 25 kasus pembunuhan wartawan yang belum terpecahkan. Negara ini masuk daftar tersebut sejak daftar itu diciptakan pada tahun 2008.

Daftar ini tidak memasukkan kasus jurnalis yang tewas dalam pertempuran atau dalam tugas berbahaya.

Suriah, Irak, Sudan Selatan dan Filipina menduduki tempat berikut, di mana pelaku tidak dihukum.

“Dalam banyak kasus, kurang sekali investigasi yang sungguh-sungguh,” kata Beiser. “Korupsi, institusi yang lemah, dan kurangnya kemajuan politik merupakan semua faktor di balik impunitas.”

Para penyusun laporan itu menghitung persentase jumlah kasus pembunuhan wartawan dibandingkan jumlah penduduk masing-masing negara untuk menentukan peringkat dalam daftar CPJ.

CPJ menyebut penyergapan maut terhadap kelompok terdiri dari 58 orang yang mencakup 32 jurnalis dan pekerja media di Ampatuan, Maguindanao pada November 2009 sebagai alasan Filipina masuk daftar impunitas itu untuk waktu yang lama. Pembantaian bermotif politik ini merupakan kasus kematian wartawan yang terbanyak dalam satu insiden di dunia. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel