-->

Hoax Aiptu Erwin Meninggal Usai Terbakar, Polisi akan Beri Sanksi Pelaku Penyebar Pesan

Hoax Aiptu Erwin Meninggal Usai Terbakar, Polisi akan Beri Sanksi Pelaku Penyebar PesanBANDUNG, LELEMUKU.COM - Tidak lama setelah peristiwa 4 personel Polri terbakar saat mengamankan demo di Cianjur, muncul berita hoax bahwa Aiptu Erwin yang mengalami luka bakar meninggal dunia. Jajaran Kepolisian akan menindak tegas bila masyarakat yang menyebarkan kabar hoaks tersebut.

Sebuah pesan berantai yang mengabarkan informasi meninggalnya anggota polisi yang terbakar saat mengawal aksi demonstrasi mahasiswa pada Kamis, 15 Agustus 2019 tersebar. Pesan itu diterima sejumlah Whatsapp grup dan pemilik aplikasi pesan singkat tersebut.

Isi pesan hoax tersebut yaitu ; “Innalillahi wainailahi rojiun telah meninggal anggota dalmas yang di bakar adalah Babinkamtibmas kel bojongherang, semoga segala amal ibadah beliau di terima, diampuni segala dosa2nya dan dalam keadaan husnul khotimah, keluarga yang di tinggalkan di berikan kekuatan dan ketabahan, Aamiin YRA….”

“Saya mengimbau dan mengecam ada beberapa hoaks ataupun berita bohong tentang korban anggota Polri ini meninggal dunia, itu tidak benar,” jelas Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., di Mapolda Jabar, Jumat (16/08/2019).

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan sampai saat ini kondisi Aiptu Erwin dan tiga orang anggota polisi lainnya yang menjadi korban saat demo di Cianjur, masih dalam perawatan intensif tim dokter. Terkait kondisinya, mereka perlu mendapatkan perawatan yang intensif.

“Sementara yang jelas keempat anggota kita dalam penanganan medis,” terang Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.

Kabid Humas meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoaks terkait meninggalnya Aiptu Erwin. Pihaknya mengingatkan ada sanksi bila ditemukan penyebaran berita bohong.

“Tentu ada sanksi tersendiri dalam penyebaran berita bohong. Artinya ini juga dapat menggangu hal keamanan dan ketertiban, memicu ataupun mempengaruhi untuk berbuat hal-hal yang mengakibatkan perbuatan yang tidak dalam proses berjalan dengan lancar,” jelas Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. (HumasPolri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel