-->

Enricco Matitaputy Nilai Indomart Waihaong Tidak Salahi Aturan IMB

Enricco Matitaputy Nilai Indomart Waihaong Tidak Salahi Aturan IMB AMBON, LELEMUKU.COM – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Provinsi Maluku, Enricco Matitaputy menyampaikan bahwa anggapan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Indomaret dikawasan Waihaong salahi aturan adalah keliru. Hal ini disampaikannya kepada tim media center, Selasa (06/08/2019).

Matitaputy kemudian menjelaskan bahwa semula pemilik Hotel Nisma mengira saat mengurus IMB untuk penambahan lantai hotel bisa digunakan sekaligus untuk pembangunan Indomaret dan atas kesalahan ini PUPR langsung menegur.

“Atas kekeliruan dari pemilik IMB maka kami sudah melakukan peneguran,” ungkap Matitaputy.

Dijelaskan bahwa Proses pembuatan IMB untuk penambahan bangunan minus Indomaret sudah diajukan Nismanto, pemilik Hotel Nisma ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 22 Juli 2019 dan masuk ke PUPR Kota Ambon pada 25 Juli 2019.

Setelah dilakukan peneguran, karena peruntukannya berubah, maka tanggal 5 Agustus pemilik kemudian mengajukan kelengkapan lainnya guna pembangunan Indomaret, sehingga pada Selasa (06/08/2019), dia telah menandatangani IMB itu.

“Jadi proses pengajuan IMB untuk Indomaret telah dilakukan sebelum adanya berita tersebut. persoalan ini muncul karena papan IMB yang terpasang adalah papan IMB rehab, dan belum dipasang papan baru,” terangnya (DiskominfoAmbon)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel