-->

Piterson Rangkoratat Nilai Pengerjaan Proyek Danau Lolurun Sesuai Prosedur dan Transparan

Piterson Rangkoratat Nilai Pengerjaan Proyek Danau Lolurun Sesuai Prosedur dan TransparanSAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Piterson Rangkoratat, SH menyatakan pekerjaan proyek ekowisata Danau Lorulun tahun 2018 di Desa Lorulun, Kecamatan Wertamrian dengan nilai mencapai Rp10 miliar sudah dikerjakan sesuai prosedur dan transparan.

"Pengerjaan dan pengembangan proyek di Danau Lolurun dengan semua paket-paket pekerjaannya sudah jelas dan tidak ada masalah. Lagipula semua pelelangannya berbasis online sehingga dapat dipantau," ujar Sekda didampingi Kepala Dinas Binamarga Tanimbar Poli Matitaputi, Kepala Dinas Cipta Karya Sana Sale, Kepala Dinas Pariwisata, M. Batlolona dan Kepala Inspektorat Tanimbar Edy Huwae dalam konferensi pers pada Rabu (17/07/2019).

Ia menjelaskan ada beberapa proyek yang dikerjakan dalam proyek tersebut diantaranya paket proyek pembangunan talud dan penimbunan danau yang dianggarkan pada APBD induk tahun 2018 sebanyak Rp4,990.489.000 yang dikerjakan olek kontraktor CV Putra Tanimbar Sejahtera; Pembersihan Danau Wisata Lorulun dianggarkan Rp2,489,793,000, dengan kontraktor CV Saumlaki Mandiri; Jalan masuk Danau Lorulun APBD induk 2018 yang dianggarkan Rp2,500,000,000 dan ditambah Rp7,900,000,000 pada APBD Perubahan 2019, dikerjakan oleh kontraktor PT. Aulia Perkasa; Pembangunan Jalan Mathilde Batlayeri Amtufu dengan nilai Rp2,408,000,000 yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Aulia Putra Perkasa.

"Kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai kontrak kerja dan ditangan tangani oleh Pimpinan SKPD terkait dengan kontraktor dan pekerjaan itu sudah selesai pada tahun anggara 2018. Kemudian, untuk pembersihan Danau Lorulun sesuai dengan ketentuan, kontraktor harus ada dana awal 20 persen untuk memulai pekerjaan dan dicairkan Rp497 juta. Kemudian sampai per 31 Desember 2018 tahun anggaran berakhir pekerjaan pembersihan danau tidak dilaksanakan," kata Rangkoratat.

Sebelumnya BPK melakukan pemeriksaan tahun 2018 dan mendapat temuan dana sudah dicairkan 20%, tetapi pekerjaan tidak tuntas. Sehingga BPK merekomendasikan kepada pemda untuk melakukan pemutusan kontrak kerja dengan kontraktor dan sesuai ketentuan dan peraturan sementara dana 20% yang sudah dicairkan itu segera disetor kembali ke kas daerah.

"Temuan ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme melalui sidang TPTGR dan akan dilaksanakan beberapa hari kedepan. Karena ketentuan perundang-undangan mengisyaratkan sejak Pemerintah Daerah menerima laporan pemeriksaan akan diberikan waktu tenggang selama 60 hari untuk menindaklanjuti temuan-temuan BPK. Salah satunya adalah paket-paket pekerjaan yang tidak dikerjakan," ujar dia.

Sekda menyatakan pekerjaan jalan masuk Danau Lorulun pada APBD induk dialokasikan Rp2,500,000,000 dikerjakan oleh PT. Aulia Sejahtera. Setelah diperiksa realisasinya ternyata talud baru dikerjakan 60%.  Sehingga pemda mencairkan 60% dari APBD induk, bukan dicairkan anggaran 100%. Sehingga sisa 40% yaitu Rp980,000,000, tidak dicairkan tetapi menunggu hingga pekerjaan selesai.

Kemudian di APBD 2018 pemda menambahkan lagi Rp7,900,000,000, untuk jalan masuk karena ketika disurveyjalan masuknya hanya 500 m. Tetapi setelah dikerjakan kemudian perencanaan terakhir pada saat perubahan APBD ternyata jaraknya mencapai total 1,6 km, sehingga membutuhkan tambahan anggaran yang direalisasi pada APBD perubahan ditambahkan Rp7,820,000,000 dan dibayar 60% dari volume pekerjaan dilapangan dengan nilai Rp4,692,000,000.

"Sisa dari pekerjaan ini adalah Rp3,128,000,000. Jadi Pemerintah Daerah tidak mencairkan anggaran pekerjaan 100 persen, baik untuk APBD induk maupun perubahan kita cairkan 60 persen, sedangkan 40 persen sisa kita jadwalkan kembali melalui kucuran DPAL 2019, dan akan dibayarkan jika sudah 100 persen," ungkap Rangkoratat.

Sementara terkait ijin AMDAL atas proyek ekowisata tersebut, dikatakan bahwa lahan pengembangan yang dikelola dalam proyek ini dibawah 100 hektar.

"Terkait perijinan, perlu kami jelaskan bahwa taman rekreasi danau tersebut sesuai dengan normatif kalau diatas 100 hektar, harus memiliki AMDAL. Tapi kita punya proyek ini 95 hektar," tutup dia.
(Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel