-->

Edwin Tomasoa Ungkap 96 Persen Warga Tanimbar Sudah Terlayani Jaminan Sosial

Edwin Tomasoa Ungkap 96 Persen Warga Tanimbar Sudah Terlayani Jaminan SosialSAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Peningkatan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat terus diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku. Program pemerintah melalui pemberian Kartu Indonesia Sehat (KIS) telah disosialisasikan kepada masyarakat dan dari data yang ada sudah sekitar 96% masyarakat Kepulauan Tanimbar yang terlayani melalui Jaminan Sosia.

Di tahun 2018 yang lalu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menandatangani MoU dengan BPJS Kesehatan terkait dengan persyaratan pengurusan perijinan Badan Usaha yang harus melampirkan rekomendasi dari BPJS Kesehatan terkait dengan kepesertaan badan usaha tersebut dalam mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Asisten Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Kemasyarakatan Setda Tanimbar, dr. Edwin Tomasoa dalam arahan pembukaannya pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Tanimbar menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah terus berupaya agar seluruh lapisan masyarakat di daerah ini memiliki jaminan sosial sebagaimana yang telah diprogramkan oleh Pemerintah termasuk didalamnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Jaminan sosial ini diberikan agar menjamin masyarakat dapat terlindungi terutama bagi para tenaga kerja di daerah ini. Apabila terjadi kecelakaan kerja atau hal-hal lainnya maka tenaga kerja di daerah ini dapat terjamin kebutuhannya sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia pada Jumat (19/07/2019).

Ia berharap agar SKPD terkait benar-benar serius dalam mengawal pelaksanaan program jaminan sosial di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Sekda ini melibatkan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh pimpinan SKPD di Kabupaten Tanimbar. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku, Alias A. Muin dalam arahannya menyampaikan apreseasi atas dukungan Pemerintah Kab. Kepulauan Tanimbar dalam memberikan jaminan sosial bagi para tenaga kerja di daerah ini, salah satunya dengan dikeluarkannya regulasi daerah tentang pelaksanaan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Disebutkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini juga meliputi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/Pegawai Kontrak/Pegawai Honorer dan Aparat Desa. Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar khusus bagi aparat desa sesuai yang dilaporkan Kepala Bidang Pemdes Dinas PMD untuk tahun anggaran 2019 76 desa telah mengganggarkan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan/BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur desa. Masih tersisa 4 desa lagi dan akan terus dikawal oleh Dinas PMD.

Diakhir acara dilaksanakan penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang diwakili oleh Kepala Dinas PTSMP, Paulus Arnold Sabono, AP dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku.

MoU ini menyepakati salah satu persyaratan pengurusan perijinan Badan Usaha di Kabupaten Kepulauan Tanimbar harus melampirkan rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan bahwa Badan Usaha tersebut sudah mendaftarkan tenaga kerjanya untuk mendapatkan jaminan sosial Ketenagakerjaan dan kewajiban untuk membayar iurannya setiap bulan. (HumasTanimbar)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel