-->

Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Pileg di Maluku Utara, Bawaslu Periksa Saksi

Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Pileg di Maluku Utara, Bawaslu Periksa SaksiJAKARTA, LELEMUKU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum-Bawaslu melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan laporan Nomor 29/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi. Ketua Majelis Fritz Edward Siregar didampingi Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor yang digelar di Sidang Utama Bawaslu, Jumat (14/06/2019).

Sidang melanjutkan perkara dugaan penggelembungan suara pemilihan legislatif (pileg) untuk pelapor Ikbal H Djabid selaku calon legislatif (caleg) DPD RI daerah pemilihan Provinsi Maluku Utara (Malut) dan pihak terlapor KPU Malut.

Sidang dimulai dengan tambahan alat bukti ke-37 dari pelapor. Selain itu, pelapor juga membawa dua orang saksi yang merupakan saksi mandat di provinsi dan saksi nasional.

Saksi mandat pelapor bernama Nyong Baragati mengungkapkan, saat rapat pleno terakhir pada 11 Mei 2019 lalu dirinya sempat mengajukan keberatan karena adanya ketidaksamaan data DA1 (rekapitulasi suara tingkat kecamatan) dan DB1 (hasil pleno tingkat kabupaten/kota).

“Saya tidak menerima perbaikan form DAA1 (rekapitulasi suara di tingkat kelurahan/desa), yang saya terima hanya DAA1 yang final. Koreksi di Maluku Utara menurut saya sudah masuk dalam ketidakwajaran karena angkanya di tipe-x, koreksinya ada unsur keraguan dan pada angka yang ditipe-x tidak ada paraf dari KPU,” ungkap Nyong.

Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menanyakan data dan kehadiran saksi disetiap tahapan rekapitulasi. ‘Apakah ada saksi disetiap TPS, Kecamatan dan Kabupaten/Kota?’ tanyanya.

Saksi menjawab, pelapor tidak memiliki saksi disemua TPS dan tahapan. Sehingga, data dan form yang diterima berasal dari saksi calon DPD lain atau dari hasil rekap KPU.

Nyong mengaku, saat rapat pleno kabupaten terjadi pembagian dalam bentuk paralel, sehingga tidak dapat melakukan pengawasan pada sidang di kabupaten lain, selain Kabupaten Morotai.

“Kita tidak sempat memprotes yang lain karena keterbatasan data C1 di setiap TPS di Malut. Itu sangat sulit diakses. Jadi kenapa kita memprotes Morotai karena waktu itu kita hanya bisa mengakses C1 Morotai,” ujarnya.

“Jadi kita baru bisa mengakses data sepenggal pada hari terakhir. Itu kami baru bisa mengetahui terjadi penggelembungan suara di kabupaten,” tambah Nyong.

Selanjutnya Nur Aini juga sebagai saksi dari pelapor mengakui baru dikabari tanggal 13 Mei 2019 siang untuk melakukan rekapitulasi nasional di KPU. “Ketika saksi datang dalam sidang rekapitulasi nasional sudah dimulai. Sebelumnya saya telah memberikan keberatan pada 11 Mei di KPU Maluku utara, yang mana keberatan tersebut dibuat tanggal 13 Mei,” jelasnya.

Ketua Majelis Fitz di akhir sidang mengatakan, agenda selanjutnya pada kesimpulan tertulis dari masing-masing terlapor dan pelapor. Menurutnya, sidang putusan akhir akan diagendakan pada Selasa (18/06/2019) nanti. (Bawaslu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel