-->

Klemen Tinal Tegur Staf DPR Papua Yang Kuasai Enam Kendaraan Dinas

Klemen Tinal Tegur Staf DPR Papua Yang Kuasai Enam Kendaraan DinasJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Wakil Gubernur Klemen Tinal dibuat heran dengan oknum staf di DPR Papua yang diketahui menguasai enam kendaraan dinas, sebagaimana terungkap dalam rapat evaluasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua, yang dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru-baru ini, di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura.

Tak tanggung-tanggung, Wagub Klemen langsung memberi teguran keras kepada salah satu Kepala Bidang di DPR Papua tersebut.

“Maksudnya apa kamu punya kendaraan dinas banyak begitu, saya minta segera dikembalikan,” tegas ia.

Tak sampai disitu, Wagub juga menginstruksikan kepada tim pemerintah provinsi untuk segera membentuk tiga Satuan Tugas (Satgas) penanganan aset di lingkup pemprov Papua. Ketiga satgas tersebut antara lain, satgas penanganan aset bergerak, satgas penanganan aset tidak bergerak dan satgas penanganan administrasi aset.

“Saya minta dalam waktu seminggu ke depan, dinas (SKPD) yang belum melaporkan aset kendaraan dinasnya segera dilaporkan. Aset ini bukan milik nenek moyang kita tapi ini milik negara”.

“Jadi cepat laporkan, baru kita rasionalisasikan. Sehingga dapat diketahui secara benar kebutuhan aset sebenarnya dari SKPD,” serunya.

Sementara Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupga ) KPK menyoroti masih banyaknya kendaraan dinas milik pemerintah provinsi Papua yang dikuasai oleh mantan anggota DPR Papua.

Hal itu sebagaimana dikatakan, Koordinator Wilayah VIII KPK RI,  Adliasyah Malik usai rapat bersama jajaran SKPD Pemprov Papua, pekan kemarin.

“Artinya, kita mau melalui rencana aksi ini didorong adanya percepatan penyelesaian. Seperti aset daerah yang ternyata ada beberapa hal yang harus dibereskan. Misalnya aset kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat dewan (anggota DPR Papua) saya minta dikembalikan,” jelasnya.

Diketahui, sebanyak 29 unit kendaraan dinas roda empat masih dikuasai oleh pejabat purna tugas DPRP/mantan anggota DPR Papua. Termasuk rumah dinas yang masih dikuasai secara fisik juga harus dikembalikan

Sementara khusus untuk organisasi perangkat daerah tingkat provinsi, berdasarkan data BPKAD, dari 52 SKPD terdapat 7 SKPD yang belum melaporkan aset kendaraan dinas diantaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kesehatan, Biro Humas Badan Pengembangan SDM, Biro Kesra, Badan Penanggulangan Bencana, Diskominfo, Kesbangpol dan RSJ Abepura. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel