-->

Insys Therapeutics akan Bayar $225 Juta atas Kasus Opioid

Insys Therapeutics akan Bayar $225 Juta atas Kasus OpioidWASHINGTON, LELEMUKU.COM - Insys Therapeutics Inc setuju membayar $225 juta atau sekitar Rp 3,19 triliun dan anak perusahaannya akan mengaku bersalah melakukan penipuan untuk menyelesaikan penyelidikan atas pembayaran suap mereka untuk membujuk dokter agar meresepkan opioid yang sangat menimbulkan kecanduan, demikian dikatakan Departemen Kehakiman Amerika, Rabu (05/06/2019).

Jaksa mengatakan Insys menggunakan suap dan praktik pemasaran ilegal lain untuk mendongkrak penjualan Subsys, semprotan di bawah lidah untuk mengobati rasa sakit pada pasien kanker dewasa dan yang mengandung fentanyl, opioid yang 100 kali lebih kuat daripada morfin.

Penyelesaian itu menyusul hukuman pada 2 Mei oleh juri federal di Boston atas lima mantan eksekutif Insys, termasuk pendiri dan mantan miliarder, John Kapoor, atas tuduhan pemerasan karena berkontribusi pada epidemi opioid negara.

Penyelesaian pada Rabu itu meminta anak unit operasi, Insys Pharma, mengaku bersalah atas lima tuduhan surat penipuan.

Insys belum menanggapi permintaan komentar.

Perusahaan itu menjelajahi kemungkinan divestasi bisnis Subsysnya, dan pada 10 Mei telah mengatakan bahwa penyelidikan itu bisa membuatnya mengajukan pailit. Harga saham Insys anjlok 93 persen sejak akhir Agustus.

Opioid, termasuk obat resep penghilang rasa sakit dan heroin, berperan dalam rekor angka kematian akibat overdosis sebanyak 47.600 di Amerika pada 2017, kata Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel