-->

Bambang Widjojanto Ungkap Para Saksi Terancam, Yusril Ihza Mahendara Tanggapi Biasa

Bambang Widjojanto Ungkap Para Saksi Terancam, Yusril Ihza Mahendara Tanggapi BiasaJAKARTA, LELEMUKU.COM - Bambang Widjojanto, kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) megungkapkan adanya sejumlah saksi yang merasa terancam.

Hal ini ditanggapi Yusril Ihza Mahendara, kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf).

“Persoalan menghadirkan saksi di persidangan sebenarnya biasa-biasa saja. Kita sudah lama bersidang di MK tidak pernah mengalami kesulitan apapun dalam menghadirkan saksi di pilpres maupun pilkada,” ungkap Yusril usai mengikuti sidang mendengarkan Jawaban KPU (Termohon), keterangan Pasangan Jokowi-Ma’ruf (Pihak Terkait) dan mendengar keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/06/2019).

Menurut Yusril, apa yang dilakukan kuasa hukum Pasangan Prabowo-Sandi, dalam hal ini Bambang Widjojanto adalah sesuatu yang tidak lazim.

“Saksi-saksinya saja belum ada namanya. Para saksi baru akan diserahkan besok pagi namanya ke MK, tapi kok sudah diancam. Siapa saja yang mau jadi saksi? Kan tidak ada yang tahu. Tapi sudah merasa diancam. Siapa yang mengancam, di mana diancam, bagaimana mengancamnya. Kami anggap terlalu jauh,” tegas Yusril.

Dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pilpres 2019, Selasa (18/6/2019), Bambang Widjojanto menyampaikan kepada Majelis Hakim adanya ancaman terhadap sejumlah saksi yang akan dihadirkan tim hukum BPN Prabowo-Sandi pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019, Rabu (19/06/2019).

“Kita tidak mendramatisir soal adanya ancaman terhadap para saksi. Ini bukan drama. Ini sungguh-sungguh. Jangan mempermainkan nyawa orang,” tegas Bambang Widjojanto kepada Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Dalam persidangan tersebut, MK menolak permohonan BPN agar para saksi yang akan dihadirkan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Tidak ada landasan hukumnya,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.   

Suhartoyo berdalih, ruang lingkup perlindungan dari LPSK bernuansa kasus pidana, sedangkan sengketa di MK adalah sengketa yang terkait sengketa kepentingan. Bagaimanapun, MK menjamin saksi akan diberikan keamanan selama persidangan.

“UU LPSK lingkupnya berkaitan dengan tindak pidana,” kata Suhartoyo yang merujuk pada semangat konstitusi bahwa semua orang berhak mendapat perlindungan hukum. (HumasMK)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel