-->

Somalay Batlayeri Tegaskan Pemberhentian Kades Watmuri Penuhi Prosedur

Somalay Batlayeri Tegaskan Pemberhentian Kades Watmuri Penuhi ProsedurSAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Somalay Batlayeri, S.STP menyatakan pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Watmuri, Kecamatan Nirunmas, Marthen Melmambessy sudah memenuhi prosedur.

“Pemberhentian sementara Kades Watmuri telah resmi melalui putusan Bupati Kepulauan Tanimbar nomor 141-152-2019 dimana yang bersangkutan diberhentikan terkait dengan hasil pemeriksaan khusus oleh Inspektorat yang mengungkapkan bersangkutan melanggar larangan dan kewajiban kades. Itu sebabnya dilakukan pemberhentian sementara,” ujar dia kepada Lelemuku.com di ruang kerjanya pada Senin (27/05/2019).

Batlayeri mengungkapkan jika Kades Melmambessy diketahui tidak mengikuti berbagai tahapan sanksi administrative yang diberikan. Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan pembinaan kepada Melmambessy, namun yang bersangkutan tetap tidak menghiraukan tahapan tersebut.

“Salah satu poin pelanggaran yang dilakukan oleh kades adalah menggangu ketentraman dan ketertiban umum. Pelanggaran yang dilakukan sudah diproses oleh Inspektorat yang nantinya berwenang untuk menyampaikan apa saja pelanggaran-pelanggaran yang sudah dilakukan kades tersebut,” ungkapnya.

Batlayeri mengimbau Melmambessy dapat segera mengikuti pembinaan yang diberikan oleh Camat Nirunmas, Adrianus Sabono yang kemudian akan menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi oleh pihaknya kepada Bupati Petrus Fatlolon, SH., MH.

Ia pun menambahkan bahwa jika Kades Melmambessy masih tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku maka pihaknya akan kenakan tindakan sesuai dengan mekanisme selanjutnya.

“Bersangkutan akan kami evaluasi ketika laporan dari Camat Sabono kepada Pemda dalam hal ini Bupati Fatlolon untuk dilakukan review terhadap SK tersebut atau pemulihan kembali dalam jabatan tetapi sejauh ini, Melmambessy belum ada sikap keseriusan dalam mengikuti pembinaan terhadap amanat keputusan itu,” tutup dia. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel