-->

Inilah 11 Poin Kesepakatan Gubernur, Bupati dan Walikota Seluruh Papua Barat

Inilah 11 Poin Kesepakatan Gubernur, Bupati dan Walikota Seluruh Papua BaratTEMINABUAN, LELEMUKU.COM – Rapat Kerja Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani SH, M.Si dan Sekda Papua Barat Drs. Nataniel Mandacan, M.SiGubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani SH, M.Si dan Sekda Papua Barat Drs. Nataniel Mandacan, M.Si dengan para Bupati dan Wali Kota seluruh Provinsi Papua Barat di Kota Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, dalam beberapa hari ini menghasilkan 14 poin kesepakatan diantaranya.

Pertama, evaluasi terhadap Guru Honorer SMA/SMK yang rencananya akan dikembalikan ke Kabupaten/Kota, hal ini dilakukan dengan pertimbangan, (a) kemampuan keuangan dan wewenang Provinsi untuk membayar seluruh honorarium guru honorer SMA/SMK, (b) Pemprov. Papua Barat akan mengeluarkan surat edaran yang mana terhitung Tahun 2020 seluruh Honorarium Guru Honorer SMA/SMK akan dibayarkan oleh Kabupaten/Kota serta (c) Mengusulkan formasi penerimaan CPNS untuk Guru Honorer yang sudah terdata dan memenuhi persyararatan.

Kedua, menyelesaikan ganti rugi tanah SMA/SMK dibawah tahun 2017 sebelum penyerahan P3D Bidang Pendidikan dari Kabupaten/Kota Ke Provinsi menjadi  tanggungjawab Pemerintah Kabupaten dan Kota serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan (BPK) sehingga tidak menimbulkan masalah dikemuadian hari.

Ketiga, penyelesaian batas administrasi pemerintahan antar Kabupaten dan Kota yang belum rampung, dimana pertemuan akan dilakukan kembali yang segmen batasnya belum ada Berita Acara Kesepakatan. Pertemuan ini akan diatur oleh Provinsi setelah melakukan koordinasi dengan dengan Kementrian Dalam Negeri.

Keempat, terkait dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua Barat yang masih Rendah,  (a) Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota akan memberikan perhatian besar pada sector pendidika, kesehatan dan ekonomi rakyat (b) Dalam waktu dekat, Pemprov. Papua Barat akan fasilitasi pertemuan antara Bupati dan Walikota Se-Papua Barat dengan BPS Pusat, BPS Provinsi, Kabupaten dan Kota, akademisi dan praktisi ekonomi.

Poin Kelima, terkait pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) yang mengacu pada Perpres Nomor I7 Tahun 2019 tentang pengadaan barang/jasa  pemerintahan untuk percepatan di Provinsi Papua dan Papua Barat dengan catatan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota harus akan melakukan pembinaan dan data penertiban data Pengusaha Orang Asli Papua, (b) Untuk menghindari duplikasi pengusaha yang mendapat pekerjaan, Pemerintah Kabupaten dan Kota wajib memberikan data pekerjaan tahun berjalan kepada Provinsi.

Keenam, penetapan Perdasus Pendataan OAP (Sensus OAP) terkait komitmen bersama untuk waktu pelaksanaan dan pembiayaan yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 melalui format sensus penduduk BPS.

Poin tujuh adalah perbaikan kualitas dan peingkatan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) Kabupaten, Kota dan Provinsi, dimana Gubernur, Bupati dan Walikota akan meningkatkan perhatian terhadap penyusunan laporan (LPPD) yang direview oleh Inspektorat Provinsi maupun Kabupaten/Kota paling lambat bulan februari dan akan diserahkan secara berjenjang sebelum tanggal 30 maret untuk dievaluasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan peringkat LPPD Kabupaten, Kota dan Provinsi.

Poin delapan adalah Membangun komitmen bersama Gubernur, Bupati dan walikota tentang Papua Barat tanpa Miras, Narkoba, Lem Aibon, KDRT dan Kekerasan terhadap anak. (a) Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota menghilangkan segala jenis minuman keras dan narkoba, lem aibon, kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan herhadap anak di Provnsi Papua Barat, (b) Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota segera menyusun Perda Pelarangan Miras di daerah masing-masing, yang akan dikawal dan didukung oleh Gubemur sebagai Wakil Pemerintah di daerah.

Sembilan, perjanjian kerjasama antara Pemprov. Papua Barat dengan Unipa dan UI tentang pembinaan program studi Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran Unipa oleh Fakultas Universitas Indonesia yang berakhir 2019. (a) Pemprov. Papua Barat, Kabupaten dan Kota melanjutkan memberikan hibah yang bersumber dari Dana Otsus  untuk Fakultas Kedokteran Unipa, (b) Perlu dilakukan evaluasi dan meminta kuota 100 % untuk anak – anak OAP menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unipa dan (c) Pihak Unipa menyampaikan data mahasiswa , laporan keuangan dan proses perkuliahan Fakultas Kedokteran kepada Gubernur, Bupati dan Walikota.

Sepuluh, pembangunan Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia (P2SDM) kerjasama dengan PT. Petro Tekno di Kabupaten Manokwari Selatan dengan penyediaan anggaran sebesar Rp 145 Milyar Rupiah oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Poin sebelas, pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota akan menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018 bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Pejabat / ASN yang wajib lapor di masing – masing daerah paling lambat bulan Juni 2019.  (HumasPapuaBarat)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel