-->

Polda Maluku Serius Tangani Dugaan Penyalahgunaan Distribusi CBP Kota Tual 2016 - 2017

Polda Maluku Serius Tangani Dugaan Penyalahgunaan Distribusi CBP Kota Tual 2016 - 2017AMBON, LELEMUKU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akan tangani laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pendistribusian Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Kota Tual, Provinsi Maluku tahun 2016 dan 2017.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Kombes Pol. Drs. M. Roem Ohoirat hal ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat setempat yang prihatin dengan aktivitas tersebut. Sekurangnya 35 saksi baik dari ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Tual, Pihak Bulog, BMKG Ambon, Aparat Desa, RT , para Camat dan masyarakat penerima bantuan beras telah diperiksa dan diambil keterangannya, termaasuk pengumpulan barang-bukti dan dokumen oleh Bareskrim Polda Maluku.

"Pada tahun 2018 berdasarkan laporan masyarakat ke Bareskrim tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan Kewenangan terkait dengan permintaan dan pendistribusian cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016 dan 2017 yang dilakukan oleh Pemkot Tual. Setelah selesai dilaksanakan penyelidikannya, selanjutnya pada bulan Maret 2019 kasus tersebut di limpahkan ke Dit Reskrimsus Polda Maluku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," papar dia dalam rilis media pada Senin (08/04/2019).

Selanjutnya Dit Reskrimsus Polda Maluku melakukan penyelidikan lanjutan guna melengkapi hasil penyelidikan Bareskrim dengan memproses semua pihak yang terkait dan terlibat baik yang merencanakan, menyuruh melakukan maupun yang menerima atau turut menikmati.

Kemudian dan pada bulan Maret 2019, kasus tersebut telah ditingkatkan ke Penyidikan dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan para saksi sebanyak 95 org baik dari ASN Pemkot Tual, Aparat Desa dan masyarakat yang menerima; pengumpulan dan penyitaan barang bukti; pemeriksaan saksi ahli; dan akan ditindaklanjuti dengan audit oleh BPK untuk penghitungan kerugian negara," papar dia.

Ohoirat menyatakan para pelaku melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan pasal 55 dan 56 KUHP. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel