-->

KPU MTB Musnahkan 44,428 Lembar Surat Suara Pemilu 2019


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara Barat (MTB) memusnahkan 44.428 lembar surat suara yang dilaporkan rusak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada Senin (22/04/2019) malam di halaman Kantor KPUD MTB, Jln. Soekarno, Kelurahan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.

Menurut Ketua KPU MTN, Regen Lartutul proses pembakaran surat suara dengan rincian 2.992 lembar untuk Presiden-Wapres, 1.726 lembar untuk DPD RI, 5.783 lembar untuk DPR RI, 20.736 lembar untuk DPRD Provinsi dan 13.191 lembar untuk DPRD Kabupaten ini dilakukan dengan disaksikan oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Resor (Polres) MTB.

Sementara untuk DPRD Kabupaten MTB yang memiliki 3 daerah pemilihan (dapil) pihaknya merinci 6,409 lembar untuk dapil satu, 1,118 lembar untuk dapil dua dan 5,664 lembar untuk dapil tiga.

Diakui, lembaran rusak yang dimusnahkan ini merupakan surat suara yang diperuntukan kepada 10 kecamatan di Kepulauan Tanimbar, tidak hanya untuk kecamatan tertentu saja. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel