-->

KPK Tetapkan Tersangka Pengembangan Kasus Suap Pembahasan APBD Pemkot Malang

 KPK Tetapkan Tersangka Pengembangan Kasus Suap Pembahasan APBD Pemkot MalangJAKARTA, LELEMUKU.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015. Dalam pengembagan Penyidikan dan persidangan perkara ini, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain.

Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di Penyidikan dan persidangan tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke Penyidikan dengan tersangka CWI Sekretaris Daerah Kota Malang 2014-2016.

Tersangka CWI selaku Sekretaris Daerah Kota Malang periode 2014-2016 bersama-sama H. Moch. Anton selaku Walikota Malang periode tahun 2013 s.d 2018 dan JAROT EDY SULISTIYONO, yaitu memberi hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 kepada Moch. Arief Wicaksono, S.T. selaku Ketua DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 dan kawan-kawan.

Atas dugaan tersebut, CWI disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya, CWI ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Perkara ini berawal dari penetapan 3 tersangka pada 3 Agustus 2017, yaitu: M. Arief Wicaksono, Ketua DPRD Kota Malang; Jarot Edy Sulistiyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan; dan Hendrawan Maruszama, Komisaris PT. ENFYS NUSANTARA KARYA.

MAW yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Malang, diduga menerima suap Rp700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015 Jarot Edy Sulistyono. MAW telah divonis penjara selama 5 dan 2 orang lainnya divonis 2 tahun penjara. (KPKRI)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel