-->

Kas Titipan BI Penuhi Kebutuhan Uang Tunai Masyarakat Kepulauan Tanimbar


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kas titipan hasil kerjasama Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Maluku, Provinsi Maluku bersama PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku dan Maluku Utara (Malut) Cabang Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak Oktober 2017 telah memenuhi kebutuhan uang tunai seluruh masyarakat Tanimbar.

Menurut Kepala Bank Maluku dan Malut Cabang Saumlaki, Victor Melkias Rahankoly, SE, kas titipan adalah kegiatan penyediaan uang rupiah milik BI yang dititipkan pada pihaknya sebagai bank pengelola kas titipan untuk mencukupi persediaan kas bank dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah yang dijuluki Bumi Duan Lolat itu. Bank anggota dari kas titipan tersebut adalah PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Saumlaki.

“Dengan adanya kas titipan ini sudah meminimalisir rentan kendali karena kas titipan ini memenuhi kebutuhan uang tunai dan fisik uang yang ada serta juga itu sangat membantu bank-bank yang ada di Tanimbar,” kata Rahankoly kepada Lelemuku.com pada Rabu (10/04/2019).

Dua alasan dibukanya kas titipan di Kepulauan Tanimbar adalah pertimbangan dari BI demi untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dengan memenuhi kebutuhan uang layak edar yang cukup, baik dalam jumlah nominal dan jenis pecahannya di masyarakat serta kebijakan layanan uang tunai layak edar atau clean money policy.

“Manfaat dari kas titipan, pertama untuk menarik peredaran uang tidak layak edar di Tanimbar dan kedua, peredaran uang mungkin dipertimbangkan oleh BI kalau selama ini kekurangan fisik uang kami harus ambil langsung di BI Ambon,” ujarnya.

Rahankoly menuturkan sebagai bank pengelola, pihaknya diberikan wewenang oleh BI untuk menyalurkan uang kepada BRI dan BNI dengan prosedur kedua bank tersebut harus membuat permintaan dalam bentuk laporan kepada Bank Maluku Malut Saumlaki. Namun sebelumnya kedua anggota kas titipan diwajibkan saling berkomunikasi untuk mengadakan Transaksi Uang Kertas Antar Bank (TUKAB). Kemudian, jika permintaan itu belum terpenuhi, maka pihak bank yang mengalami posisi short atau kekurangan uang fisik bisa melanjutkan permintaan ke bank pengelolah.

“Permintaan disesuaikan dengan posisi keuangan antar bank yaitu dari posisi long atau tersediannya uang fisik lebih dan posisi short yaitu kekurangan uang fisik. Laporan permintaan atau permohonan permintaan kepada bank Maluku harus diajukan satu hari sebelum pencairan,” tutur dia.

Pria yang sudah 2 tahun memimpin Bank Maluku Malut Kantor Cabang Saumlaki ini mengungkapkan jika kerjasama antara pihaknya dan BI itu berjangka waktu selama dua tahun dan akan diperpanjang kembali tergantung pada kinerja dari pihaknya sebagai bank pengelolah dan penilaian khusus dari BI.

“Kami melakukan tugas sesuai dengan ketentuan dari BI dan jam pelayanan dari jam 8 pagi hingga jam 11 siang. Bank akan meminta tergantung kebutuhan mereka dan melalui laporan permohonan bank akan sebagai laporan dari Bank Maluku dan Malut kepada BI, kami sebagai bank pengelolah melaporkan itu kepada BI,” ungkapnya. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel