-->

Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia. Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4) sore. 

Fritz menjelasan, rekomendasi tersebut diberikan Bawaslu, pasalnya berdasarkan keterangan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) luar negeri masih banyak pemilih di Sydney yang belum menyalurkan hak suaranya.

"Bawaslu menerima keterangan dari Panwaslu luar negeri di Sydney, bahwa penutupan TPS telah dilakukan PPLN Sydney pada pukul 18.00 waktu Sydney. Sementara, saat itu masih terdapat sejumlah pemilih dalam keadaan mengantri untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut," sebutnya.

Dengan penutupan TPS pada pukul 18.00 waktu Sydney, lanjutnya, menyebabkan pemilih yang telah berada dalam antrian tidak dapat memilih. Hal ini, menurutnya tidak sesuai dengan prosedur, tata cara atau mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Hal itu menyebabkan sejumlah antrian pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Yang mana hal tersebut menyebabkan tidak sesuai dengan azas umum dan adil dalam penyelenggara Pemilu tahun 2019," katanya.

Maka dari itu, sebut Fritz, Bawaslu pun merekomendasikan beberapa hal terkait dengan pemungutan suara di Sydney.

"Memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya, tetapi belum dapat menggunakan hak pilihnya karena TPS yang ditutup PPLN," jelas Fritz.

Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan melakukan pemungutan suara lanjutan di TPS Sydney bagi pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), atau daftar pemilih khusus (DPK) yang telah berada dalam antrian,  namun masih belum menggunakan hak pilihnya.

Bagi Fritz, mekanisme itu seharusnya dijalankan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Bawaslu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel