-->

Bawaslu Rekomendasi KPU Ganti Anggota PPLN Kuala Lumpur

Bawaslu Rekomendasi KPU Ganti Anggota PPLN Kuala LumpurJAKARTA, LELEMUKU.COM – Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk mengganti dua anggota Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang bertugas di Malaysia. Dua anggota PPLN tersebut, yaitu, Djadjuk Natsir, Krishna KU Hannan.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, rekomendasi itu diambil berdasarkan fakta-fakta dari hasil investigasi yang dilakukan oleh dua anggota Bawaslu: Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja di Malaysia beberapa waktu lalu.

Di Negeri Jiran tersebut, keduanya menggali informasi sebanyak-banyaknya dan melakukan klarifikasi dari beberapa pihak yang berkaitan. Abhan bercerita, klarifikasi diambil dengan menemui tujuh anggota PPLN, tiga anggota pengawas luar negeri, dua orang saksi dan wakil duta besar Indonesia untuk Malaysia di Kuala Lumpur.

"Jadi kami meminta klarisikasi kepada total 13 orang. Maka kami keluarkan rekomendasi tersebut," sebut Abhan dalam jumpa pers di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Selasa (6/4//2019) sore.

Menurutnya, kedua PPLN tersebut bisa saja dikenakan pasal pidana, bila nanti ditemukan bukti-bukti tambahan yang menguat ke arah adanya dugaan pelanggaran pidana.

"Rekomendasi ini merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan proses Pemilu serentak 2019," ungkapnya.

Adapun susunan kepengurusan PPLN yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan dilantik oleh Duta Besar RI di Kuala Lumpur adalah Agung Cahaya Sumirat sebagai Ketua merangkap anggota, dengan enam anggota lainnya, yakni Djadjuk Natsir, Krishna KU Hannan Putri Karina Sari, Yudhi Martha Nugraha dan Yusron B Ambary.

PPLN sendiri dibantu oleh sekretariat dengan tiga anggota yaitu Ikram A Taha, Winda Wijayanti dan Ika Yuli Indarti. (Bawaslu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel