-->

Hakim Tolak Percepat Gugatan Hukum Hoda Muthana

Hakim Tolak Percepat Gugatan Hukum Hoda Muthana WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Hakim pengadilan distrik di Washington DC hari Senin (4/3) menolak untuk mempercepat kasus seorang perempuan kelahiran Amerika yang pada tahun 2014 pindah ke wilayah yang dikuasai ISIS di Suriah dan kini ingin kembali ke Amerika.

Pengacara ayah Hoda Muthana, yang menuntut pemerintah Amerika atas nama putrinya yang berusia 24 tahun dan putranya yang masih balita, menilai ancaman terhadap perempuan muda itu setelah membelot dari ISIS akhir tahun lalu dan kondisi di kamp pengungsi dimana ia ditahan oleh pasukan Kurdi yang beraliansi dengan Amerika, membuat Muthana dan putranya berada dalam kondisi “tidak aman.

“Ia berada di daerah konflik,” ujar Charles Swift, kuasa hukum dari Constitution Law Center for Muslim in America, kepada hakim.

Lebih jauh Swift mengatakan penarikan mundur pasukan Amerika dari Suriah mendorong perlunya mengeluarkan Muthana segera dari kamp pengungsi itu, selagi ia masih dapat ditemui.

Tim kuasa hukum untuk pemerintah federal membalas pernyataan itu dengan mengatakan Muthana, yang bulan lalu telah diwawancarai oleh beberapa media internasional, “tidak menunjukkan indikasi bahwa ia menghadapi bahaya apapun.” Ditambahkan, “ia (Muthana.red) melakukan hal ini atas kehendaknya sendiri. Ia berada dalam tahanan pasukan asing karena keputusan itu,” ujar Scott Stewart, kuasa hukum pemerintah federal kepada hakim.

Hakim Putuskan Gugatan Berjalan Sesuai Jadwal, Tidak Dipercepat

Hakim pengadilan distrik Reggie Walton setuju dengan pemerintah bahwa gugatan itu akan berjalan sesuai jadwal reguler, tidak dipercepat. Swift mengindikasikan bahwa kasus ini akan memakan waktu beberapa bulan untuk mencapai keputusan akhir, tetapi kemungkinan tidak akan selesai pada bulan Agustus nanti.

Isu utama dalam kasus ini adalah keterkaitan adalah unsur birokrasi dan diplomatik yang menimbulkan pertanyaan tentang kekebalan diplomatik, proses untuk mencabut paspor dan melucuti kewarganegaraan, dan bagaimana Amerika menangani kasus-kasus ekstremis yang ingin kembali pasca kekalahan ISIS.

Lewat tim kuasa hukumnya dan wawancara di media, Muthana mengisyaratkan bahwa ia siap menghadapi konsekuensi hukum jika didakwa karena berafiliasi dengan kelompok ekstremis ISIS sekembalinya ke Amerika.

Sebagian tuntutan yang diajukan ayahnya, Ahmed Ali Muthana, menuntut pemerintah untuk mengakui kewarganegaraannya dan mengijinkannya kembali ke Amerika.

Presiden Amerika Donald Trump dan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengatakan Hoda Muthana tidak akan diijinkan kembali ke tanah air, tetapi mereka tidak dapat mencabut kewarganegaraannya secara sepihak. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel