-->

Terkait Kasus Vlog Idiot, Nota Keberatan Ahmad Dhani Ditolak Jaksa

Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik, Nota Keberatan Ahmad Dhani Ditolak JaksaSURABAYA, LELEMUKU.COM - Nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Provinsi Jawa Timur ditolak jaksa.

Dalam sidang ketiga di PN Surabaya, jaksa menyatakan tidak sependapat dengan nota keberatan Ahmad Dhani yang diajukan dalam sidang sebelumnya. Termasuk soal tidak tepatnya penerapan pasal dalam kasus Dhani.

Dengan penolak ini jaksa meminta hakim agar perkara Dhani dilanjutkan.

Kuasa Hukum Dhani sebelumnya menyimpulkan dakwaan jaksa tidak menyebutkan secara runut pasal yang didakwakan.

Dhani menjadi terdakwa pencemaran nama baik setelah laporan soal vlog bermuatan idiot pada Agustus tahun lalu. (Kompas)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel