-->

Polisi Tetapkan Ketua PA 212, Slamet Ma’arif Tersangka Pelanggaran Pidana Kampanye

Polisi Tetapkan Ketua PA 212, Slamet Ma’arif Tersangka Pelanggaran Pidana KampanyeSOLO, LELEMUKU.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif  sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelanggaran tindak pidana kampanye  pada Jumat (8/2).

Diketahui, Slamet Ma’arif diperiksa polisi di Mapolresta Surakarta terkait orasinya dalam Tabligh Akbar PA 212 di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Minggu (13/1)

Menurut Kepala Polresta (Kapolresta) Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, tim penyidik telah melakukan gelar perkara usai memeriksa yang bersangkutan pada Kamis (7/2) dan ditetapkan sebagai tersangka para Jumat lalu.

“Tim penyidik kembali akan memanggil Slamet Ma’arif untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka Rabu ini (13/2),” ujarnya kepada INews, Senin (11/2)

Dikatakan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, proses pemeriksaan Slamet Ma'arif akan dilakukan di Mapolda Jateng.

Kasus ini awalnya dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam laporan itu, Bawaslu menindaklanjuti dengan membentuk Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Tim Gakumdu menyatakan terdapat unsur dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Tabligh Akbar PA 212 dengan menyampaikan ajakan mencoblos nomor urut 02

Polresta Surakarta menjerat Ma’arif dengan Pasal 280 ayat 1 tentang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, baik KPU pusat maupun daerah.

Selain itu ia diduga melanggar Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.

Tidak Tebang Pilih
Menanggapi hal ini Kepala Divisi (Kadiv) Hukum PA 212, Damai Hari Lubis, meminta aparat hukum tidak tebang pilih. Ia lantas mengungkit laporan mereka yang menurutnya belum mendapat tindak lanjut.

"Harapan kami agar aparatur pemerintahan tidak tebang pilih, khususnya Bawaslu, tidak bisa diharapkan untuk berlaku profesional, jurdil, proporsional, dan mandiri. Karena tugas Bawaslu justru utamanya jurdil pada pemilu ini di tengah-tengah bukan keberpihakan kepada pelanggar yang satu dengan melakukan pembiaran pada pelanggaran-pelanggaran. Serta melakukan penegakan hukum yang dicari-cari terhadap oposan," kata Damai seperti diberitakan Detik.com.

Sementara itu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada Ma'arif yang juga wakil ketua BPN Prabowo – Sandi.

“Kami akan melakukan pembelaan terhadap Slamet Ma’arif. Apalagi, Pak Slamet adalah wakil ketua BPN,” kata Wakil Ketua BPN Prabowo – Sandi, Ahmad Muzani di kompleks parlemen kepada JPNN di Jakarta, Senin (11/2).

Pihaknya tidak akan membiarkan Ma’arif sendirian dalam menghadapi proses hukum tersebut. Dia menegaskan, BPN akan memberikan pembelaan dan bantuan hukum dan menilai penetapan sebagai tersangka merupakan upaya tekanan terhadap orang yang berpotensi mendulang suara terhadap kemenangan Prabowo.

“Semua laporan dari kami tidak ditanggapi terkait dengan apa yang mereka lakukan, seolah-olah mereka itu orang yang tanpa salah, tanpa problem, sementara yang kami lakukan itu penuh kesalahan, penuh dengan bukti,” pungkas Muzani. (Albert Batlayeri/JPNN)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel