-->

Kuasa Hukum Pemprov Papua Kawal Laporan di Polda Metro

Kuasa Hukum Pemprov Papua Kawal Laporan di Polda MetroJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Tim kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyatakan siap mengawal laporan tindak pidana bidang ITE dan pencemaran nama baik (fitnah) melalui media elektronik, yang diduga dilakukan tim penyidik KPK.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Pemprov Papua Yance Salambauw, di Jayapura, kemarin.

Menurut ia, terkait laporan tidak pidana ITE tersebut, pihak pelapor dari Pemprov Papua yang dikuasakan kepada Alexander Kapisa sudah memberikan kesaksikan sekaligus melampirkan bukti-bukti pendukung.

“Sehingga demikian, saat ini kami masih tuggu tindakan selanjutnya dari Polda metro.”

“Tapi prinsipnya setelah dilaporkan dan menyampaikan beberapa alasan serta bukti, kita berharap Polda Metro Jaya diharapkan segera melakukan langkah penegakkan hukum,” ucap dia.

Sebelumnya, Pemprov Papua memberi kuasa kepada Alexander Kapisa untuk melaporkan dugaan tindak pidaha ITE oleh tim penyidik KPK saat Pemprov Papua melakukan rapat di Hotel Borobudur, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Laporan teregister dengan nomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2019.

Perkara yang dilaporkan tindak pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (30) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2018 tentang ITE.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Pemprov Papua menyampaikan telah meminta penjadwalan ulang kepada penyidik Polda Metro Jaya, terkait pemeriksaan terhadap tiga saksi (dua ASN satu legislator DPR Papua), menyangkut dugaan penganiayaan sebagaimana dilaporkan KPK, beberapa waktu lalu.

Menurut Yance Salambauw, permintaan penjadwalan ulang dikarenakan penyampaian informasi pemeriksaan sebagai saksi yang baru diterima pada dua hari lalu.

Meski telah berkomunikasi meminta penjadwalan ulang, sambung ia, pihaknya menyebut akan segera menghubungi pihak Polda Papua bilamana saksi yang dimaksud telah siap menyampaikan keterangan. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel