-->

Jan Jan Ormuseray Sudah Bertugas Sebagai Kepala Dinas Kehutanan Papua

Jan Jan Ormuseray Sudah Bertugas Sebagai Kepala Dinas Kehutanan PapuaJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kendati masih berstatus sebagai tersangka dugaan kasus suap kayu, Jan Jap Ormuseray yang mendapat penangguhan penahanan pada pekan lalu, dipastikan sudah mulai berkantor dan melaksanakan tugas sebagai kepala Dinas Kehutanan Papua.

Jan Ormuseray pun dipastikan telah aktif kembali pada Senin (28/1) lalu.

Hal demikian dipastikan Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dishut Papua Yan Richard Pugu, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (30/1).

Yan Richard Pugu sebelumnya ditunjuk sebagai Plh Kepala Dinas Kehutanan Papua untuk mengisi kekosongan jabatan sepeninggal Jan Jap Ormuseray yang ditahan Polda Papua.

“Saya ditunjuk sebagai Plh. Kadishut Papua oleh Sekda Papua sejak 15 Januari 2019. Dengan demikian, setelah bapak Jan Jap Ormuseray berkantor Kepala Dinas Kehutanan Papua maka tugas kami sebagai pelaksana harian kepala dinas pun berakhir,” terang ia.

Diketahui, Jan Jap Ormuseray sebelumnya mendapat penangguhan penahanan dari Polda Papua, usai “meningap” selama 14 hari di rumah tahanan (rutan) Mapolda Papua, sejak 11 Januari 2019 lalu.

Penangguhan penahanan tertuang dalam surat perintah pengeluaran penahanan nomor : Sp. Han/2/I/2019/Ditreskrimsus, yang ditandatangani Kapolda Papua melalui Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Pol Edi Swasono.

JJO resmi dikeluarkan dari rutan Polda pada Jumat (25/1/2019) malam, sekitar pukul 19:30 Wit. Kebijakan penangguhan penahanan dinilainya secara prosedural sudah tepat dan memang telah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan surat permohonan dari tim kuasa hukum.

“Untuk itu, saya harap kita semua harus menghargai asas praduga tak bersalah. Kami juga minta kepada gubernur untuk tidak serta merta menggantikan beliau karena kasusnya tidak seperti yang diberitakan berbagai media massa.”

“Intinya saya tidak ingin mencampuri kewenangan gubernur, namun dari sisi tugas dan tanggung jawab, JJO masih sebagai kepala dinas dan belum diganti, meski banyak kami duga memanfaatkan momentum beliau ditahan dengan menggelar aksi menuntut adanya pergantian. Namun saya pikir sebagai ASN tindakan-tindakan seperti itu seharusnya tidak dilakukan karena pegawai negeri adalah pelayanan masyarakat,” harap Kuasa Hukumnya, Anton Raharusun. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel