-->

Elisa Kambu Ungkap Pembentukan BPBD Kabupaten Asmat Terkendala Anggaran

 Elisa Kambu Ungkap Pembentukan BPBD Kabupaten Asmat Terkendala AnggaranJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat, Provinsi Papua memastikan belum membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), meski telah mendapat peringatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Pemerintah Provinsi Papua.

Menurut Bupati Asmat Elisa Kambu, belum dibentuknya lembaga penanggulangan bencana itu bukan karena disengaja. Melainkan, kurangnya anggaran sehingga belum dapat membentuk instansi penanggulangan bencana itu di Asmat.

Kendati demikian, pihaknya mengakui tetap menganggap penting upaya penanggulangan bencana di Asmat. Sehingga ia pun mendorong upaya penangulangan bencana dengan mendekatkan fungsinya pada dinas sosial setempat

“Jujur kalau mau ditanya mengapa belum dibentuk BPBD, ya kita terbentur masalah penanggaran. Intinya kalau bentuk instansi baru ini ada beban anggaran bagi daerah. Makanya, karena ada keterbatasan anggaran sehingga strukturnya kami gabungkan dengan dinas sosial,” ucap ia.

Kendati demikian untuk masa mendatang, ia akui perlu membentuk instansi mandiri agar optimal melakukan penanggulangan bencana. Sebab nanti bila diwajibkan dalam UU, maka pihaknya pun akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Sebelumnya, Pemprov Papua mengimbau semua kabupaten di bumi cenderawasih agar segera membentuk BPBD, sebagai amanat UU 24 2007 tentang penanggulangan bencana.

Menurut Kepala BPBD Provinsi Papua Welliam Robert Manderi, sejumlah daerah yang belum membentuk telah disurati melalui Sekda Hery Dosinaen. Untuk itu, dia berharap semua kabupaten punya komitmen yang kuat supaya bisa membentuk.

“Sebab kita tidak pernah tahu kapan bencana akan terjadi,” terang dia.

Masih dikatakan Welliam, pihak BPBD Papua sebenarnya sudah beberapa kali memberikan penguatan kelembagaan kepada sejumlah kabupaten di Papua mengenai pentingnya pembentukan lembaga penangulangan bencana itu, namun sampai saat ini masih ada yang belum membentuk.

“Padahal pembentukan lembaga penanggulangan bencana itu, merupakan amanat UU dan bukan perintah Gubernur maupun pemerintah provinsi.”

“Keberadaan dari BPBD juga supaya bisa siap siaga jika terjadi bencana. Makanya harus ada segera disiapkan wadahnya sebelum dan sesudah terjadi bencana. Bagaimana mau menanggulangi jika lembaganya pun belum dibentuk,” keluhnya. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel