-->

Berkeliaran Diluar Jam Kerja, Satpol PP Tanimbar Tertibkan 39 ASN

Berkeliaran Diluar Jam Kerja, Satpol PP Tanimbar Tertibkan 39 ASNSAUMLAKI, LELEMUKU.COM -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) pada Selasa (19/2) pukul 09.10.WIT lakukan penertiban ke ASN yang berkeliaran diluar kantor saat jam kerja.

Operasi penertiban yang dipimpin oleh Kasie Ops Satpol PP, Daniel Samponu dilakukan di Kelurahan Saumlaki, Desa Olilit Barat dan Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel).

Berkeliaran Diluar Jam Kerja, Satpol PP Tanimbar Tertibkan 39 ASNMenurut Samponu operasi penertiban terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini berdasar pada Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Perda 26 Tahun 2013, BAB XII dan BAB XIII tentang Tertib Birokrasi dan Tertib Jam Kerja; dan Surat Edaran Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Nomor: 100 - 14 - Tahun 2019 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dirinya bersama  Kepala Seksi Kerjasama Satpol PP, Zeth E.Siletty, SE; Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyedikan  Siri Sarjanawianti, SH; Kanit PTI Marthin Ivakdalam, S.Ag; Kanit Samapta Yosep Y.Malayat dan 20 orang personil ini menyasar para ASN yang berada di luar Kantor pada saat Jam Kerja tanpa membawah Surat Ijin dari Pimpinan SKPD-nya.

Berkeliaran Diluar Jam Kerja, Satpol PP Tanimbar Tertibkan 39 ASNHasilnya, sebanyak 39 ASN terjaring pada Operasi Penertiban ini. Selanjutnya para ASN di data, baik nama, pangkat/jabatan serta asal SKPD untuk nantinya disampaikan kepada Pimpinan guna Penindakan sesuai Aturan Perundang-Undangan yang berlaku.

"Jumlah ASN yang terjaring makin hari makin bertambah, dan hal demikian haruslah menjadi perhatian para Pimpinan SKPD," ungkap Samponu. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel