-->

Bahrain Kasuba Buka Pelayanan Perizinan Berbasis Aplikasi OSS di Halsel

Bahrain Kasuba Buka Pelayanan Perizinan Berbasis Aplikasi OSS di Halmahera SelatanLABUHA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Senin (28/1) , membuka secara resmi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Aplikasi Online Single Submission (OSS) yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan PTSP Halsel.

Program tersebut secara resmi dilaunching oleh Bupati Kabupaten Halsel, Hi. Bahrain Kasuba ditandai dengan pemukulan gong di Halaman Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Halsel, dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel Helmi Surya Botutihe, Asisten Satu Bagian Pemerintahan Amirudin Dukomalamo, Staf Ahli Pemerintahan Daud Djubedi, Unsur Forkopimda, Pimpinan SKPD, dan Para Pimpinan Perbankan serta Para Pelaku Usaha.

Dalam kesempatan itu, Bupati Halsel Hi. Bahrain Kasuba menyampaikan bahwa selaku jajaran pemerintahan di Kabupaten Halsel, telah dapat bersinergis satu sama lain dan bersatu padu dalam upaya peningkatan kerja pemerintahan sesuai dengan beban tugas dan kewenangan masing-masing.

“Untuk percepatan pelaksanaan berusaha yang sedang digiatkan melalui perpres no. 91 tahun 2017 dan PP no no. 24 tahun 2018 yang ditindaklanjuti oleh Kemenko Perekonomian dengan membangun aplikasi OSS. Aplikasi ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakan dan investor untuk mendapat layanan perizinan dan non perizinan di semua daerah di indonesia ” pungkasnya.

Bupati juga menambahkan bahwa, penyederhanaan perijinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usahan dalan waktu yang cepat.

“Dalam mendorong peningkatan percepatan pelayanan perizinan ini diharapkan kepada para penguna izin investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, selanjutnya dapat menyesuaikan perizinan berusahanya melalui sistem OSS, baik untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan dan perubahan izin usaha atau komersial” Ucap Bupati.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten Halsel, Helmi Surya Botutihe menyampaikan bahwa, OSS merupakan penyempurnaan dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang sudah ada untuk proses perizinan berusaha.

“Dengan platform OSS, segala bentuk pengambilan keputusan hingga pemberian izin akan diberikan oleh system, dengan begitu investor tidak perlu lagi bertemu dengan pemerintah daerah ataupun kementrian terkait investasi”, ujarnya.

Atas nama Pemda dan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada para pelaku usaha dan perbankan yang telah menjaga kondusif ekonomi yang ada di halsel.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Nasir J.Koda dalam pelaporannya menyampaikan bahwa perizinan terpadu merupakan salah satu peran pemerintah untuk meningkatkan kualitas publik khususnya di pelayanan perizinan yang berkualitas sebagai upaya untuk mencapai kepemerintahan yang baik, akuntabel dan transparan.

“Semoga Kinerja ini dapat memberikan pelayanan yang cepat dan efektif yang memberikan kepastian hukum serta mendapatkan hak masyarakan dan investor” harapnya . (HumasHalsel)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel