-->

Terbukti Ujarkan Kebencian, Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Musisi yang juga politisi dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo pada Senin (28/1), divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan ujaran kebencian melalui cuitannya di Twitter dan langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada pentolan band Dewa 19 karena mengatakan bahwa perbuatan terdakwa bisa memecah belah dalam amar putusan kasus ujaran kebencian terkait SARA.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal ini ditanggapi dengan santai Dhani yang ditemui usai sidang langsung menyatakan banding.

“Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanismenya. Kita akan jalankan semua mekanisme. Kalau kita memang tidak puas, ya kita upaya hukum ke tingkat banding,” ujar Dhani sebelum digiring menuju mobil tahanan.

Sedangkan Ahmad Dhani menekankan, dia tidak bermasalah dengan setiap suku di Indonesia dan siap menjalani proses hukum dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau saya sih nggak pernah merasa melakukan ujaran kebencian karena saya nggak pernah benci sama orang Tionghoa, saya nggak pernah punya record benci dengan orang Tionghoa," tutur Ahmad Dhani soal perkaranya.

Sebelumnya, Dhani memang mengaku siap menghadapi sidang putusan. Bagi Dhani, putusan apapun yang dijatuhkan majelis hakim adalah kemenangan untuknya, Oleh karena itu, dia bersama putra ketiganya, Dul Jaelani tampak tenang.

Dalam kasus ujaran kebencian lewat akun Twitter, Ahmad Dhani disebut mengetahui posting-an soal penista agama berpotensi memecah belah di masyarakat. Hal itu diunggah di akun @AHMADDHANIPRAST oleh admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian melalui tiga cuitannya. Tiga ujaran tersebut, yakni 1) "Yang menistakan agama si Ahok yang diadili KH Ma’ruf Amin" ; 2) "siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya" ; 3) dan "sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa penista agama jadi gubenur, kalian waras". (AriS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel