-->

Polda Maluku Tangkap 7 Pelaku Pemilik Sabu-sabu dan Ganja

Polda Maluku Tangkap 7 Pelaku Pemilik Sabu-sabu dan Ganja
AMBON, LELEMUKU.COM - Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berhasil menangkap tujuh orang warga bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis Sabu-Sabu dan Ganja di kawasan berbeda di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Mereka yang ditangkap karena diduga menyimpan dan menguasai barang terlarang itu adalah TN (20), WYA (34), PB (59), DM (38) dan dua wanita yakni CLS (24), AL (32) dan EFP (30). Tujuh pelaku diciduk bersama 5 paket kecil sabu-sabu, 1 paket sedang dan 4 paket kecil ganja kering.

Direktur Narkoba Polda Maluku Kombes Pol. Thein Tobero, mengatakan, pemilik ganja sendiri berinisial TN. Warga Desa Manalu, Kecamatan Sorong Utara, Kota Sorong, ini diringkus tim subdit 2 Ditresnarkoba di kos – kosan tepatnya di belakang gedung Gereja Menara Kasih, Mangga Dua, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (20/1), pukul 15.00 WIT. Dari tangannya, tim mengamankan 1 paket ganja berukuran sedang.

“Pemilik ganja lainnya adalah EFP. Warga Gang Singa ini ditangkap di depan kampus Politeknik Wailela Ambon, Sabtu (12/1), pukul 13.35 WIT. Dia diamankan subdit 2 bersama satu paket kecil ganja. Esoknya kami geledah rumahnya dan menemukan 3 paket kecil ganja. Totalnya ada 4 paket miliknya,” ungkap Thein.

Menurutnya, anggota subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku juga menangkap WYA. Pemuda Desa Poka ini diciduk di Lorong Maranatha, Kecamatan Sirimau, Sabtu (19/1), pukul 21.12 WIT.

“Kalau PB ditangkap oleh subdit 1 Ditresnarkoba di Desa Ery, Kecamatan Nusaniwe, Rabu (16/1), pukul 20.00 WIT,” katanya.

Thein mengaku, subdit I Ditresnarkoba kembali menangkap DM, warga Jalan Mutiara nomor 60 Kecamatan Sirimau. Dia diringkus di depan Museum Siwalima, Jalan Ch. Syaranamual Taman Makmur Kecamatan Nusaniwe, Senin (14/1), pukul 18.00 WIT.

Selain itu ke empat pria tersebut, pihaknya juga berhasil menangkap dua orang wanita berinisial CSL dan AL. CSL, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon ini ditangkap anggota subdit 3 Ditresnarkoba di Lorong Hotel Yoshiba, Kecamatan Sirimau, Sabtu (19/1), pukul 19.42 WIT.

“Kalau AL ini warga Jakarta. Dia ditangkap di lobi Hotel Amaris Jalan Diponegoro Kecamatan Sirimau, Senin (14/1), pukul 20.20 WIT. Dia ditangkap oleh subdit 1 Ditresnarkoba,” terangnya.

Menurutnya, ke tujuh pelaku narkotika dan obat berbahaya (narkoba) ini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap ke enam pelaku tersebut,” tandasnya. (HumasPoldaMaluku)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel