-->

Lukas Enembe Cari Pengganti Jan Jap Ormuseray di Dinas Kehutanan Papua

Lukas Enembe Cari Pengganti Jan Jap Ormuseray di Dinas Kehutanan PapuaJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan segera menunjuk pengganti Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Jan Jap Ormuseray, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Hal demikian disampaikan Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri, di Jayapura, Senin (14/1) pagi.

Kendati demikian, sambung dia, penunjukan jabatan baik kepala dinas maupun sekretaris dinas yang saat ini kosong, diwajibkan dalam UU mesti lewat mekanisme dan peraturan kepegawaian.

“Intinya mengenai siapa yang akan ditunjuk menjadi pengganti Kadishut memang semua keputusan ada di tangan gubernur. Kemungkinan dalam waktu dekat ditunjuk. Namun untuk pengisian suatu jabatan mesti mengikuti beberapa kriteria yang dipersyaratkan seperti disiplin, kepangkatan serta pengalaman dalam bertugas”.

“Untuk itu, saya harap pegawai dinas kehutanan untuk bersabar. Sebab memang penunjukan ini supaya penyelenggaraan pemerintahan di instansi itu tidak vakum dan berjalan normal. Hanya untuk sementara nanti bisa ada penunjukan Pelaksana Harian (Plh) kepala dinas, sebelum ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau pejabat definitif,” terang dia.

Sementara usai apel pagi, di Kantor Gubernur Dok II Jayapura, kemarin pagi, Forum Komunikasi Orang Asli Papua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kehutanan Provinsi Papua mendesak Gubernur Lukas Enembe menunjuk Plh kepala dan sekretaris dinas.

Koordinator Forum Komunikasi OAP ASN Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Absalon Runtuboy, berharap kekosongan jabatan ini bisa segera direspon oleh pimpinan. “Kami minta gubernur segera menunjuk Plh yang merupakan orang asli Papua (OAP) dengan latar belakang pendidikan sarjana kehutanan sebagai Plh”.

“Sebab hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah provinsi yang akan menggabungkan dinas kehutanan dan lingkungan hidup menjadi satu dinas. Serta mesti dijabat oleh OAP sebagai implementasi dari Undang-undang Otsus,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua, menetapkan Kepala Dinas Kehutanan Papua JJO sebagai tersangka kasus tindak pidana pemerasan, sejak Jumat (4/1).

Penetapan JJO sebagai tersangka setelah penyidik memiliki bukti-bukti tentang keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dengan tersangka FT yang ditangka sebelumnya pada operasi tangkap tangan, 7 November 2018 beserta uang tunai Rp500 juta.

Uang Rp500 juta itu pun, bagian dari Rp2,5 miliar yang diminta FT untuk menyelesaikan kasus pembalakkan liar yang ditangani PPNS Dinas Kehutanan Papua. Saat ditangkap FT mengaku sebagai orang suruhan kepala dinas kehutanan. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel