-->

Undang-Undang Otsus Jawaban Untuk Kuatkan Integrasi Papua di Indonesia

Undang-Undang Otsus Jawaban Untuk Kuatkan Integrasi Papua di IndonesiaJAKARTA, LELEMUKU.COM - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai UU Otonomi Khusus (Otsus) diyakini menjadi jawaban satu-satunya untuk menguatkan integrasi Papua didalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Integrasi dimaksud, menurut Ketua Komite I DPD RI Benny Ramdani, dalam hal dan upaya mengatasi berbagai ketimpangan dan kesenjangan di Papua melalui pemerataan pembangunan, untuk supaya Papua bisa duduk setara dan berdiri sejajar dengan provinsi lainnya di nusantara.

Hal demikian disampaikan Benny dalam kunjungannya ke Jayapura, bersama tim Komite I DPD RI, dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua, yang diterima Gubernur Lukas Enembe beserta jajaran serta Forkompinda, kemarin.

Menurut Benny, masa berlaku UU Otsus sudah akan habis dalam tiga tahun kedepan, tepatnya di 2021. Dilain pihak, Pemprov Papua tengah mengusulkan untuk merevisi UU Otsus. Untuk itu, pihaknya bersama tim merasa perlu untuk menyerap aspirasi yang ada.

“Sebab DPD RI melihat bahwa kebijakan UU Otsus ini merupakan momentum bagi masyarakat untuk bersinergi bersama-sama, sekaligus bergandengan tangan dalam konteks membangun Papua seutuhnya.”

“Karena cukup sudah pandangan kebijakan politik negara maupun pembangunan yang berbau diskriminatif bagi Papua. Dimana dahulu ada pembangunan yang bersifat Jawa sentris (terpusat di pulau Jawa), sehingga pandangan ini harus dikubur. Sama halnya untuk Jakarta sentris harus diakhiri dan tidak boleh lagi dimunculkan. Sehingga indonesia sentris melihat dari sabang sampai merauke. Itu yang perlu dilakukan diseluruh Indonesia,” harapnya.

Ia tambahkan, terkait keinginan Pemprov Papua untuk mendorong RUU Otsus Plus, akan diperjuangkan untuk bisa masuk dalam pembahasan DPR RI. Sebab pihaknya yakin, RUU Otsus Plus bakal menjadi jawaban untuk memberi motivasi bagi semua pihak di Papua, guna mengejar ketertinggalan.

“Intinya kami dari DPD RI penting mengingatkan bahwa pemberian Otsus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat adaah menegakan keadilan, superemasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua.”

“Ini semua dalam rangka kesetaraan, keseimbangan pembangunan di seluruh wilayah NKRI,” tuntasnya. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel