-->

Soal Ujian Nasional SMP Telah Tiba di Saumlaki

Soal Ujian Nasional SMP Telah Tiba di SaumlakiSAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku mengatakan soal Ujian Nasional (UN) siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah tiba di Kota saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel).

Menurut Kepala Dispendbud, Ir. Lieke Tan, M.S soal ujian dari pusat melalui Dispenbud Provinsi Maluku sudah tiba di Kota Saumlaki pada Kamis (12/04).

“Tadi malam (12/04) tiba dengan Kapal Pangrango, kalau tidak salah ada 19 koli kemasan karung. Rencana distribusi sehari ke dua kecamatan,” kata Lieke saat dikonfirmasi Lelemuku.com melalui pesan seluler, pada Jumat (13/04).

Selanjutnya Kadispenbud melalui Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) Penyelenggara Ujian Akhir Semester (UAS) dan UN Tingkat SMP dan Ujian Sekolah tingkat Sekolah dasar (SD), yang juga selaku Kepala Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar Dispenbud MTB, Herman Yoseph Kelbulan, S.Pd menjelaskan bahwa setibanya soal UN di Kota Saumlaki, pihaknya akan melibatkan pihak Kepolisian dalam pengawalan yang ketat mulai dari tiba di Pelabuhan Saumlaki hingga pendistribusian ke 61 sekolah di seluruh MTB dengan jumlah peserta ujian 2.623 siswa.

“Proses pengamanan kami libatkan pihak kepolisian untuk menjaga semua soal-soal yang ada. Kemudian proses distribusinya ke setiap kecamatanpun juga polisi yang sama akan selalu mendampingi hingga ke polsek-polsek dimana kita akan titipkan soal-soal ujian itu,” jelas Herman.

Berikut mata pelajaran UN tingkat SMP adalah Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). UN sendiri akan dilaksanakan serentak pada tanggal 23 hingga 26 April 2018, pelaksanaan UN susulan pada tanggal 8 dan 9 Mei 2018, penyerahan hasil UN ke Provinsi tanggal 18 Mei 2018 dan pengumuman hasil UN tanggal 31 Mei 2018.

Pada pelaksanaan UN tahun 2018 ini semua siswa wajib mengikuti UN satu kali untuk mata pelajaran tertentu yang dibiayai pemerintah. Apabila siswa tidak dapat mengikuti UN pada tahun yang sama dengan ujian maka kelulusan dari satuan pendidikan belum dapat ditetapkan karena siswa tersebut belum mengikuti UN. Siswa yang bersangkutan wajib mengikuti UN berikutnya. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan, bahwa siswa wajib mengikuti UN satu kali yang dibiayai oleh pemerintah. (Eva Bembuain)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel