-->

Petrus Fatlolon Klarifikasi Isu Honorer yang Dirumahkan

Petrus Fatlolon Klarifikasi Isu Honorer yang DirumahkanSAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon meminta agar warga MTB terutama para pegawai honor yang berada di lingkup pemerintah daerah (Pemda) tidak dipengaruhi dengan isu dirumahkannya honorer pada awal tahun 2018 ini.

“Saya ingin sampaikan klarifikasi terkait dengan isu yang saat ini beredar terutama dengan isu mengenai dirumahkan pegawai honor, Saya ingin mengklarifikasi isu ini karena sungguh isu ini sangat menyesatkan masyarakat,” ujar Bupati Fatlolon pada acara Lepas Sambut Tahun 2017-2018 di halaman Kantor Bupati MTB, Senin (1/1)

Dikatakan isu dirumahkannya pegawai honor tidaklah benar, sebab sebenarnya yang dilakukan dirinya adalah upaya tertib administrasi melalui evaluasi kinerja tenaga kontrak atau honorer yang ada dilingkungan Pemda MTB.

“Yang benar adalah pegawai honor mereka memperoleh kontrak kerja, menanda tangani kontrak kerja dengan pemda melalui SKPD masing-masing untuk jangka waktu kerja mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Ketika kontrak kerja tersebut berakhir maka harus dilakukan seleksi ulang dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.

Bupati menyatakan Surat Edaran pada tanggal 27 Desember 2017 itu berisikan perintah kepada tiap satuan perangkat kerja daerah (SKPD) agar memberikan informasi kepada seluruh tenaga kontrak untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi tenaga kontrak untuk tahun 2018 dan pengembalian tenaga kontrak berdasar pada SK tahun anggaran 2017 per tanggal 31 Desember 2017.

“Bila tidak dilaksanakan seleksi maka tentu hubungan kerja tersebut habis waktunya dan batal demi hukum. Dan untuk melaksanakan kontrak kerja yang baru maka harus ada proses seleksi dengan kontrak kerja yang baru pula,” ujar Bupati. 

Dikatakan klarifikasi ini diungkapkan dirinya sebab saat ini telah beredar isu di masyarakat yang menyatakan bahwa dirinya dan Wakil Bupati Agustinus Utuwaly telah melupakan pegawai kontrak dan berusaha untuk merumahkan seluruh honorer tersebut. 

“Klarifikasi ini sangat penting guna menjamin stabilitas keamanan di Kota Saumlaki dan Kabupaten MTB. Adapun seleksi pegawai honor tentu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tentu harus mengacuh pada analisa beban kerja dari masing-masing SKPD dan berpedoman pada struktur organisasi SKPD sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” tukas dia. (Albert Batlayeri) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel