-->

Pertanyakan Penyegelan, Edy Santiago dan Andre Liem Temui Petrus Fatlolon

Pertanyakan Penyegelan, Edy Santiago dan Andre Liem Temui Petrus FatlolonSAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Para pemilik toko-toko di Saumlaki yang disegel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara Barat (MTB) yakni pemilik Toko Selatan, Edy Santiago dan pemilik toko Sinar Mas, Andre Liem bertemu dengan Bupati MTB, Petrus Fatlolon.

Selain kedua pemilik toko dan Bupati Fatlolon, pertemuan yang digelar di ruang rapat bupati pada Senin (11/12) pukul 17.30 WIT ini dihadiri oleh beberapa pejabat SKPD terkait diantaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja serta Bagian Hukum Setda MTB, penasehat hukum kedua toko dan tokoh masyarakat Lukas Uwuratuw.

Pertemuan yang dibuka oleh Sekda MTB, Piterson Rangkoratat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara para pengusaha yang usahanya ditutup dan pemerintah daerah ini berlangsung dengan lancar tanpa ada kendala berarti.

Saat menyampaikan pendapat, Bupati Fatlolon berharap agar para pengusaha dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, tanpa memikirkan upaya-upaya lain yang pada ujungnya malah merugikan masyarakat MTB yang saat ini membutuhkan perhatian dan dukungan pembangunan baik secara fisik maupun mental.
“Sekiranya bapak-bapak bertindak atas dasar masyarakat. Pemerintah akan menjamin tidak akan ada kelangkaan bahan pokok akibat keputusan ini. Saya kira pemerintah daerah mengambil keputusan dengan tidak gegabah dan keliru. Kabag Hukum dan Kepala Dinas Perdagangan saya hebat, mereka tidak keliru karena tidak mempersoalkan tentang oplosan, kita mempersoalkan tentang perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha sehingga ijinnya kami hentikan sementara,” ujar Bupati.

Ia menegaskan bahwa keputusan untuk mencabut SIUP kedua toko yang menjadi distributor besar di Kota Saumlaki itu agar tidak ada pelanggaran terkait pangan yang dilakukan oleh pelaku usaha di MTB tanpa terkecuali.

“Tujuan kami menghentikan adalah untuk memastikan, sebab pemerintah melalui Dinas Kesehatan melakukan kajian dan bila beras itu sekiranya beresiko, patutlah untuk ditarik dari peredaran. Namun bila tidak beresiko, kita akan persilahkan dan SK penghentian sementara kami batalkan,” jelas dia.

Sembari menegaskan bahwa banyak hal yang menjadi faktor pertimbangan Pemda MTB. Bukan hanya berdasar pada analisa dangkal yang seringkali dituding oleh beberapa pihak. Sebab pihaknya mengharapkan agar para pelaku usaha dapat bertindak sesuai dengan kewajiban mereka sesuai dengan bidang usah mereka.

“Tapi tentu dengan komitmen kedepan untuk jangan mengubah kemasan. Karena kewenangan itu bukan ada di distributor tetapi produsen beras, dan itu ada prosedurnya. Demikian pula dengan penggunaan bahan kimia yang namanya Delicia Gastoxin, itu ada prosedur penggunaannya sebagaimana sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh badan karantina kementerian pertanian, bahwa yang menggunakannya harus melaporkannya secara tertulis kepada kepolisian dan pemerintah daerah,” tutur Bupati Fatlolon.

Ditegaskan terkait masalah beras yang kemasannya dibuka, merupakan salah satu pemberat kedua toko untuk diberikan sanksi, sebab tidak ada pemberitahuan sama sekali secara tertulis kepada pemerintah melalui dinas terkait.

“Dan kalau kita jual beras yang sudah dibuka dan dikemas kembali, siapa yang bisa menjamin legalitasnya secara resmi. Hanya pemerintah daerah, kita bernegara dan dunia usaha berada didalam pemerintah, bukan sebaliknya,” ujar dia.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda MTB, Brampi Moriolkosu, menekankan bahwa aspek hukum menjadikan alasan kuat Pemda memberhentikan sementara usaha Toko Selatan dan Toko Sinar Mas.

“Kami lakuan pemeriksaan dan kajian kepada Toko Selatan dan Sinar Mas yang telah melakukan pelanggaran karena memperdagangkan makanan dalam hal ini beras yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang menegaskan bahwa penerbitan SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kegiatan kelembagaan dan atau kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam SIUP,” papar dia.

Dikatakan apabila para pelaku usaha melakukan salah satu atau beberapa pelanggaran diantaranya tidak mendaftar SIUP, membuka kantor cabang tanpa melapor secara tertulis kepada pejabat penerbit SIUP, tidak mengajukan SP-SIUP periubahan data, tidak melaporkan kegiatan usaha kepada penerbit SIUP dan tidak melaksanakan SIUP selama 6 bulan berturut-turut sejak diterbitkan maka sanksi administratif akibat pelanggaran ini diawali dengan peringatan tertulis yang berujung pada penghentian SIUP sementara oleh pemerintah setempat paling lama 3 bulan.

“Penghentian sementara SIUP sebagaimana dimaksud dalam peraturan menteri tersebut dilakukan oleh pejabat penerbit SIUP,” jelas dia.

Sementara terkait dua toko yang saat ini bermasalah, Bram menjelaskan bahwa hal ini terkait dengan pelanggaran pada pasal 5 pada peraturan Menteri Perdagangan nomor 07 tahun 2017 yang menegaskan bahwa Bupati memiliki hak langsung dalam memberhentikan sementara SIUP dari usaha yang diduga melanggar ketentuan yang ada.

“Namun karena kedua SIUP tersebut diterbitkan oleh Bupati, bukan oleh Kepala PTSP. Sehingga menindaklanjuti ketentuan pasal 21 ayat 2, kami menerbitkan keputusan bupati tentang pemberhentian sementara SIUP kedua toko ini dengan nomor 008/25-07/PM/II/2007 tanggal 6 Juli 2013 atas nama Toko Selatan dan SIUP nomor 052/25-07/PM/IX/2009 atas nama Toko Sinar Mas. Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Bram dalam presentasinya.

Saat diberikan kesempatan menyampaikan pernyataan, pemilik Toko Selatan, Edy menegaskan bahwa dirinya tidak mempunyai niat jahat untuk melakukan pengoplosan pangan, tetapi hal ini dilakukan sebagai upaya melayani kebutuhan pangan masyarakat MTB yang semakin banyak.

“Beras saya tidak dioplos sebab hanya ada satu merk beras saja yang saya buka dan kemas kembali. Jadi beras yang kami kami jual ini sudah kami berikan informasi kepada pembeli. Baik informasi berat bersih yang tidak dicantumkan karena berat karung beras itu sudah berkurang akibat kutu yang dibuang dan juga alasan dimasukkan kedalam karung Ikan Mas. Jadi kami tidak menjual beras rusak atau jelek,” tutur pria yang sering dipanggi Ip ini.

Dikatakan pembelian 650 ton beras yang didatangkan dari Makassar, Sulawesi Selatan pada November 2016 lalu merupakan upaya antisipasi dirinya menghadapi musim kemarau yang berakibat pada kurangnya stok bahan makanan pokok.

“Saya pikir stok ini beras ini dapat mencukupi permintaan, meski stok itu terlalu banyak sebab saya biasanya jual dari 100 hingga 150 ton per bulan,” tutur dia.

Ia akui ribuan karung beras merk Doraemon yang ada digudang miliknya, selalu dicek dan diteliti setiap 2 hingga 3 bulan oleh para karyawannya. Sehingga ketika ada temuan karung rusak dan terdapat hama, pihaknya kemudian melakukan pembersihan dengan proses fumigasi atau pengendalian kutu pada beras dengan cara memberikan obat Delicia Gastoxin yang berfungsi membunuh hama pada beras.

“Saya hanya membuka beras yang ada dalam karung merek Doraemon karena terdapat kutu yang bercampur dengan beras. Saya buka dan bersihkan kutu didalamnya sehingga menjadi bersih. Setelah bersih dari kutu, beras itu dimasukkan kembali dalam karung dengan merk Ikan Mas yang masih dalam kondisi baik dan kemudian dijual ke konsumen,” ujar dia.

Ia mengatakan beras yang dijual ini dengan harga murah, dengan tujuan memberitahukan bahwa beras yang dibuka tersebut sudah dibersihkan isinya dari kutu.

“Kalau saya tahu bahwa mengganti kemasan seperti ini saya mendapat sanksi, saya tidak akan lakukan hal ini. Cuma saya berpikir bahwa kemasan ini sudah rusak, jadi bagaimana saya bisa jual beras ini sebab jika jual ke konsumen, minimal harus bersih dan bagus,” ungkap Ip.

Selanjutnya pihaknya meminta tindak lanjut dari Bupati Fatlolon untuk memberikan kebijaksanaan atas putusan yang dijatuhkan pemerintah melalui pertimbangan Kepala Dinas Perdagangan dan Kabag Hukum. Sementara Bupati berjanji akan memberikan keputusan setelah mengadakan rapat internal.

Hal ini kemudian diakhiri dengan kesepakatan bersama agar para pengusaha dapat mendukung pemerintah dalam menjamin ketersediaan sembilan bahan pokok jelang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Sementara terkait distribusi pangan oleh kedua toko tersebut akan diawasi oleh SKPD terkait. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel