Pengadilan Korea Selatan Vonis Mantan Perdana Menteri Han Duck-soo 23 Tahun Penjara Terkait Kasus Darurat Militer
SEOUL, LELEMUKU.COM - Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Rabu 21 Januari 2026 menjatuhkan vonis penjara 23 tahun terhadap mantan Perdana Menteri Han Duck-soo atas tuduhan pemberontakan dan pelanggaran Undang-Undang Darurat Militer terkait deklarasi darurat militer singkat pada Desember 2024.
Han Duck-soo, yang menjabat sebagai Perdana Menteri sekaligus Pelaksana Tugas Presiden setelah pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol, dinyatakan bersalah karena turut serta dalam proses pengesahan dan pelaksanaan dekrit darurat militer yang dikeluarkan Yoon Suk Yeol pada 3 Desember 2024. Dekrit tersebut hanya berlangsung sekitar enam jam sebelum dibatalkan oleh parlemen.
Pengadilan menyatakan bahwa Han Duck-soo secara sadar mendukung tindakan inkonstitusional tersebut dengan memberikan persetujuan dan arahan kepada pejabat terkait untuk melaksanakan perintah darurat militer, termasuk upaya pembubaran Majelis Nasional dan penangkapan anggota parlemen. Hakim menilai perbuatan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap tatanan konstitusional dan demokrasi Korea Selatan.
Selain hukuman penjara 23 tahun, Han Duck-soo juga didenda 200 juta won Korea (sekitar Rp2,3 miliar) dan dilarang memegang jabatan publik selama 10 tahun setelah menjalani hukuman. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta 15 tahun penjara.
Han Duck-soo membantah tuduhan tersebut selama persidangan dan menyatakan bahwa ia hanya menjalankan tugas koordinasi sebagai perdana menteri tanpa niat melanggar konstitusi. Tim pengacaranya berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari serangkaian proses hukum terhadap pejabat tinggi era Yoon Suk Yeol pasca-pencabutan darurat militer. Sebelumnya, Presiden Yoon Suk Yeol sendiri telah ditahan dan didakwa atas tuduhan pemberontakan terkait kejadian yang sama. (evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
