KPK Tetapkan Sudewo dan 3 Kepala Desa sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa di Pati

KPK Tetapkan Sudewo dan 3 Kepala Desa sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa di Pati

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin 19 Januari 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa. 

Pada Selasa 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahan mereka selama 20 hari pertama hingga 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tersangka yang ditetapkan adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.

Kasus ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi 601 jabatan perangkat desa yang akan dilaksanakan pada Maret 2026. 

Sejak November 2025, Sudewo membahas rencana pengisian jabatan tersebut bersama tim suksesnya. Pada Februari 2026, Sudewo membahas rencana tersebut bersama tim sukses yang disebut sebagai Tim 8, di antaranya Abdul Suyono dan Sumarjiono.

Atas perintah Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi kepala desa di 401 desa di Kabupaten Pati untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa yang mendaftar. Nominal awal yang dikumpulkan sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta per calon. Abdul Suyono dan Sumarjiono diduga melakukan mark-up menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa.

Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut disertai ancaman bahwa jika calon perangkat desa tidak memberikan uang, Pemerintah Kabupaten Pati tidak akan membuka kembali formasi jabatan perangkat desa pada tahun-tahun mendatang. Uang dikumpulkan melalui kepala desa koordinator, kemudian diserahkan ke Abdul Suyono dan selanjutnya diduga diteruskan ke Sudewo.

Hingga 18 Januari 2026, terkumpul sekitar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tunai tersebut diamankan sebagai barang bukti utama dari penguasaan para tersangka.

KPK menyatakan telah menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan status tersangka. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Operasi ini merupakan OTT ketiga yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. KPK juga mendalami kemungkinan dugaan jual beli jabatan di tingkat lain di luar perangkat desa. Perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum akan terus dipantau. (evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya