Susana Kandaimu Desak Percepatan RUU Kepulauan dan RUU Masyarakat Adat


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indinesia (RI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dengan agenda percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan dalam Prolegnas Prioritas 2025.
 

Agenda ini yang berlangsung di Gedung Nusantara V DPD RI pada Selasa, 2 November 2025 menjadi langkah penting untuk memastikan penguatan kebijakan yang berpihak pada daerah-daerah kepulauan di Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, DPD RI turut memberikan ruang bagi organisasi kepemudaan nasional, termasuk kelompok Cipayung dan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI). 

Ketua Presidium PP PMKRI, Susana Kandaimu, menyampaikan sejumlah pandangan kritis terkait urgensi penyelesaian regulasi yang telah dinanti hampir 18 tahun itu.

RUU Kepulauan ini kurang lebih sudah 18 tahun lamanya dirancang dan hari ini dibahas kembali,” ungkap Susana kepada Lelemuku.com. 

Ia pun berharap Rakornas tersebut mampu menjadi momentum yang kuat untuk menuntaskan pembahasan RUU Daerah Kepulauan dan mempercepat lahirnya kebijakan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta tantangan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

Di Indonesia sendiri ada kurang lebih 85 daerah kepulauan yang sangat membutuhkan payung hukum ini,” sebut dia. 

Empat poin permintaan PP PMKRI, diantaranya : 

1. Mempercepat pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang, mengingat lamanya proses penyusunan yang telah berlangsung hampir dua dekade.

2. Mengutamakan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan dan berkelanjutan, terutama dalam pengelolaan sumber daya dan pembangunan di wilayah kepulauan.

3. Menjamin keselarasan RUU dengan prinsip Laudato Si atau “Rumah Bersama”, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak menjadi alat kepentingan segelintir pihak, melainkan berpihak pada kesejahteraan masyarakat luas.

4. Menyegerakan pengesahan RUU Masyarakat Adat, sebagai bentuk penghargaan negara terhadap hak-hak masyarakat adat di berbagai wilayah, termasuk di daerah kepulauan. (Laura)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya