PMK 81 Tahun 2025 Menjadi Babak Baru dalam Penyaluran Dana Desa Tahun 2025.
FAK-FAK - Kebijakan Dana Desa TA 2025 menekankan percepatan pembangunan desa yang berkelanjutan dengan fokus utama pada pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, penanganan stunting, serta penguatan desa digital. Hingga 12 Desember 2025, realisasi penyaluran Dana Desa secara total untuk Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana telah mencapai Rp150,05 miliar atau 76,18% dari total pagu, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp210,65 miliar atau 100%. Penurunan ini disebabkan oleh adanya efisiensi Anggaran TA 2025 sejalan dengan kebijakan Dana Desa TA 2025 yang mengarahkan fokus penggunaan Dana Desa yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat untuk percepatan pengentasan kemisikinan dan mendorong peningkatan kemandirian desa serta kualitas tata kelola dana desa.
Kepala Seksi Bank KPPN Fak-Fak, Firman Poceratu mengatakan Dana desa yang mulai disalurkan sejak tahun 2015 atau hampir 10 tahun melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dirasakan masih belum opÆŸmal memenuhi tujuan adanya dana desa yang salah satunya adalah meningkatkan status desa yang berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat desa. Dengan adanya efisiensi anggaran termasuk dana desa di tahun 2025 ini, diharapkan desa menjadi lebih terpacu untuk melaksanakan pengelolaan anggaran secara lebih efektif dan tepat guna dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa lebih cepat, sehingga cita-cita awal penyaluran dana desa yakni membangun dari desa dan optimal potensi desa bisa lebih cepat tercapai.
Pada tahun anggaran 2025, Dana Desa dialokasikan dengan komposisi yang lebih terstruktur. Alokasi Dasar (AD) dan dibagi berdasarkan jumlah penduduk dalam tujuh klaster, sedangkan Alokasi Formula (AF) ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan ÆŸngkat kesulitan geografis desa. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan dalam bentuk Alokasi Afirmasi (AA) untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki tingkat kemiskinan ekstrem tinggi. Sementara itu, Alokasi Kinerja (AK) diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.
Pada tahun anggaran 2025, Dana Desa dialokasikan dengan komposisi yang lebih terstruktur. Alokasi Dasar (AD) dan dibagi berdasarkan jumlah penduduk dalam tujuh klaster, sedangkan Alokasi Formula (AF) ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan ÆŸngkat kesulitan geografis desa. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan dalam bentuk Alokasi Afirmasi (AA) untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki tingkat kemiskinan ekstrem tinggi. Sementara itu, Alokasi Kinerja (AK) diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.
Sebelum diterbitkannya PMK Nomor 81 tahun 2025 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa SeÆŸap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun, awalnya fokus penggunaan Dana Desa 2025 terbagi dalam dua kategori, yaitu earmarked dan non-earmarked. Dana earmarked digunakan untuk program prioritas seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang maksimal 15% dari total Dana Desa, program ketahanan pangan, layanan kesehatan termasuk penanganan stunting pembangunan berbasis padat karya, serta pengembangan desa digital dan mitigasi perubahan iklim. Sementara itu, dana non-earmarked dapat digunakan oleh desa untuk program prioritas lainnya sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing desa. Dengan skema ini, pemerintah berharap dana desa dapat lebih optimal dalam mendukung pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan. Namun dengan adanya regulasi terbaru ini, maka sampai dengan batas waktu tanggal 17 September 2025, dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark) akan ditunda dan tidak disalurkan kembali. Regulasi ini sejalan dengan kebijakan strategis Presiden Republik Indonesia untuk mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih sehingga ÆŸdak hanya bersifat administratif tetapi sebagai intrumen fiskal yang mengikat penyaluran dana desa dengan inisiatifekonomi kerakyatan di tingkat desa.
Untuk memastikan dana desa digunakan secara efektif, pemerintah akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara ketat. Kementerian Keuangan akan melakukan pemantauan terhadap alokasi, penyaluran, serta capaian keluaran dana desa. bupati dan wali kota juga bertanggung jawab atas keakuratan dan kelengkapan data penyaluran dana desa di wilayahnya. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan desa atau keÆŸdakefekÆŸfan dalam pengelolaan dana, pemerintah berhak memberikan sanksi berupa memperhenti atau pemotongan alokasi dana desa. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dana desa tidak hanya menjadi alat distribusi fiskal, tetapi juga instrumen pembangunan desa yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sesuai dengan berita acara kesepakatan rapat tindak lanjut antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, disampaikan konsekuensi dari tetibnya PMK 81/2025 bagi desa yang belum menyampaikan dokumen penyaluran sampai dengan tanggal 17 September 2025 telah melaksanakan kegiatan fisik maupun non fisik yang dibiayai dari dana desa earmark untuk mendanai prioritas lainnya sesuai kewenangan desa tidak dibayarkan. Selanjutnya solusi yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah adalah menggunakan sisa dana desa yang ditentukan penggunaanya (earmark) untuk membayar kegiatan non earmark yang belum terbayarkan, atau dapat juga menggunakan dana penyertaan modal yang belum digunakan.
Selain itu, dapat menggunakan anggaran sisa sumber pendapatan selain dana desa yang telah tercapai output keluarannya dan/atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan bersumber dari selain dana desa untuk memastikan penyelesaian pembayaran kegiatan dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark).
Secara keseluruhan, Kebijakan Dana Desa TA 2025 bertujuan untuk memperkuat pembangunan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan
masyarakat. Dengan mekanisme pengalokasian yang lebih ketat, fokus penggunaan yang jelas, serta skema insentif berbasis kinerja, diharapkan Dana Desa dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan ketahanan desa di seluruh Indonesia.
Peran KPPN
Peran paling mendasar dari KPPN adalah menyalurkan Dana Desa dari APBN ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). KPPN memastikan bahwa proses penyaluran dilakukan berdasarkan alokasi resmi, jadwal nasional, dan ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dana Desa. Penyaluran ini menjadi awal perputaran Dana Desa sebelum diteruskan oleh pemerintah kabupaten/kota ke Rekening Kas Desa (RKD). Ketepatan penyaluran dari KPPN sangat menentukan kelancaran pembangunan desa sepanjang tahun anggaran. Sejalan dengan kebijakan penguatan earmark 2025, KPPN memiliki peran penting dalam melakukan verifikasi syarat penyaluran. KPPN memastikan bahwa setiap tahap penyaluran dana desa telah memenuhi ketentuan mulai dari Peraturan bupati/Wali Kota tentang pembagian dana desa, perkada APBD terkait penganggaran Dana Desa, Laporan penyaluran tahun sebelumnya dari RKUD ke RKD, data penyerapan dan capaian output desa.
KPPN ÆŸdak berhenti pada penerbitan SP2D namun juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap realisasi penyaluran serta penerusan dana dari RKUD ke sedap desa. Pemantauan ini dilakukan melalui sistem digital seperti OMSPAN untuk memastikan penyaluran APBN tepat waktu, pemda tidak menunda penerusan dana ke desa, kendala penyaluran dapat segera diatasi. Peran ini semakin krusial pada 2025 karena seluruh dana yang disalurkan harus mendukung kegiatan berprioritas orang seperti penanggulangan kemiskinan, penurunan stunting, ketahanan pangan, dan pemberdayaan ekonomi desa.
KPPN tidak hanya berfungsi administrasi tetapi juga edukatif. Melalui sosialisasi, coaching clinic, dan bimbingan teknis, KPPN membantu pemda dan desa memahami ketentuan PMK dana desa terbaru, syarat dan mekanisme penyaluran, penggunaan aplikasi digital perbendaharaan, penyesuaian dengan kebijakan non-earmark. Dengan pendampingan ini, desa memiliki pemahaman yang lebih kuat tentang bagaimana merencanakan dan melaporkan penggunaan Dana Desa sesuai koridor regulasi. (Laura)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
