Pemerintah Akan Batasi Akses Media Sosial untuk Anak Usia 13-16 Tahun Mulai Maret 2026
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun mulai Maret 2026. Kebijakan ini disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing platform digital, sebagai upaya melindungi anak dari dampak negatif dunia digital seperti paparan konten berbahaya dan risiko kesehatan mental.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa implementasi pembatasan ini sedang dipersiapkan dalam masa transisi bersama platform-platform besar. "Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform," ujar Meutya, seperti dikutip dari berbagai sumber resmi pada pekan ini.
Aturan dasar ini bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang telah diterbitkan sejak Maret 2025. PP tersebut membagi platform digital berdasarkan kategori risiko:
- Platform berisiko rendah hingga sedang: Batas usia minimum 13 tahun.
- Platform berisiko tinggi (misalnya dengan potensi interaksi terbuka atau konten sensitif): Batas usia 16 tahun, dengan pendampingan orang tua untuk usia 16-17 tahun.
- Penggunaan akun secara mandiri baru diperbolehkan pada usia 18 tahun.
Sanksi akan dikenakan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform yang tidak mematuhi, bukan kepada anak atau orang tua. Saat ini, pemerintah sedang menyusun Peraturan Menteri untuk mekanisme teknis, termasuk verifikasi usia dan pengawasan.
Kebijakan ini sejalan dengan tren global. Australia baru saja menerapkan larangan total media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, sementara negara lain seperti Malaysia juga sedang menyusun regulasi serupa. Menurut Meutya, Indonesia memilih pendekatan bertahap untuk menyeimbangkan perlindungan anak dengan akses informasi yang bermanfaat. (Joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
.jpeg)