Mantan Kejari Kepulauan Tanimbar Dadi Wahyudi Diduga Lakukan Kriminalisasi, Isteri Petrus Fatlolon Mengadu ke DPR
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Isteri Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, Joice Fatlolon Pentury menemui Komisi III DPR RI, Kamis (12/4/2025), siang tadi, viral di media sosial.
Kehadiran Joice menemui Komisi III DPR RI ini diduga berkaitan dengan pengaduannya membela sang suami, Petrus Fatlolon yang ditetapkan tersangka dan di tahan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, beberapa waktu lalu terkait persoalan korupsi.
Diketahui Petrus Fatlolon terjerat dua kasus korupsi dengan status sebagai tersangka. Yang pertama, kasus korupsi anggaran SPPD Fiktif di tubuh Sekretariat Daerah (Setda) Tanimbar tahun anggaran 2020. Kasus ini Petrus Fatlolon ditetapkan tersangka, pada 19 Juni 2024 lalu.
Kedua, Fatlolon dijerat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Tanimbar Energi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp6 miliar sekian. Untuk kasus ini, penyidik langsung menahan Petrus di Rutan Kelas IIA Ambon, 23 November 2023.
Nasib Fatlolon ini membuat isterinya harus mengadu ke DPR RI. Pengaduaanya diduga terkait adanya dugaan ketidak netralan penyidik Kejari Tanimbar. Ini terbukti dengan sejumlah bukti CCTV yang diadukan ke Komisi III DPR RI.
Menurut siaran Parlemen TV yang dikutip oleh rri.co.id, terlihat Isteri Petrus Fatlolon, Joice Falolon Pentury sedang berada di tengah rapat Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, dengan Suparman Marzuki dan Sugeng Teguh Santoso.
Dalam rapat tersebut, terlihat ia menceritakan kasus suaminya yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan.
Joice menyerahkan bukti rekaman video saat suaminya bertemu dengan Dadi Wahyudi, mantan Kejari Kepulauan Tanimbar. Dalam rekaman video itu, Petrus bersama Dadi berada di Hotel Kamari, Kota Ambon.
“Pak Kajari mohon maaf, Hotelnya Hotel Kamari ya,” tanya Petrus dalam rekaman video itu kepaad Dadi Wahyudi.
Kemudian Dadi menjawab dengan membenarkan keberadaanya di Hotel Kamari, dan meminta agar Petrus ke kamarnya seorang diri.
“Oh pasti, pasti saya sendiri di kamar bapak, saya sendiri. Nanti kalau saya sudah di kamar, saya beri tahu bapa ya,” sambung Petrus melalui sambungan telephone bersama Dadi saat itu.
Rekaman video itu diputar dan di dengar forum rapat. Sontak salah satu anggota DPR RI dalam tayangan itu menanyakan dengan lantang kepada Joice, terkait percakapan suaminya Petrus dengan Dadi.
“Ini pak Petrus bicara dengan siapa ini?”tanya Angota DPR RI itu. “Dengan Kajari Tanimbar,”Jawab Joice. “Siapa namanya?”tanya anggota dewan itu lagi. “Dadi Wahyudi, dia sudah pindah,”jawab Joice sambil merepon jika Dadi telah pindah tugas ke Bojonegoro.
Sementara informasi lain yang diterima media ini, pertemuan Jaksa Dadi dengan Petrus Fatlolon, diduga berkaitan dengan status tersangka dalam perkara korupsi anggaran SPPD Fiktif di tubuh Sekretariat Daerah (Setda) KKT tahun anggaran 2020.
Dalan kasus ini, Fatlolon dituding menimbulkan kerugian pada negara sebesar Rp314 juta, dari total Rp1 miliar sekian, berdasarkan hasil audit Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: R 34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023, dengan tiga tersangka lain yang telah di hukum bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ambon.
Dalam pertemuan itu diduga ada ketidaknetralan Jaksa dalam penyidikan perkara. Upaya menyelamatkan Petrus diduga menjadi alasan dari pertemuan di Hotel Kamari.
Meskipun detail spesifik mengenai pemutaran rekaman pertemuan dengan Dadi Wahyudi tidak disebutkan secara eksplisit, pengaduan tersebut pada umumnya berkaitan dengan status Petrus sebagai tersangka korupsi.
Dadi Wahyudi sendiri resmi meninggalkan jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Tanimbar setelah digantikan oleh Adi Imanuel Palebangan. Pergantian ini ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung Burhanuddin pada 4 Juli 2025. Imanuel sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Selama menjabat di KKT, Wahyudi dikenal menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang menyita perhatian publik. Salah satu yang paling menonjol adalah penetapan tersangka terhadap eks Sekda KKT sekaligus mantan Penjabat Bupati, Ruben Moriolkossu, beserta Bendahara Daerah Petrus Masela. Keduanya telah divonis dan kini menjalani hukuman penjara di Rutan Ambon.
Pada Juni 2024, Wahyudi menetapkan mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon, sebagai tersangka dalam perkara korupsi. Setelah penetapan tersangka dikatakan adanya 23 kali pertemuan antara Wahyudi dan Fatlolon.
Selain menetapkan Fatlolon, Wahyudi juga menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi di BUMD PT Tanimbar Energi, yakni mantan Direktur Utama Johanna Joice Julita Lololuan dan Direktur Keuangan Karel F.G.B Lusnarnera. Kasus tersebut masih dalam proses lanjutan di Kejaksaan.
Wahyudi sendiri memilih tidak tampil di publik sejak isu pertemuannya dengan Fatlolon mulai mencuat. (joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
