Dugaan Pemerasan dan Kriminalisasi Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon Terungkap dalam Rapat DPR RI
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR RI pada Rabu, 4 Desember 2025, digemparkan oleh kesaksian terbuka Joice Martina Fatlolon Pentury, istri dari mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022, Petrus Fatlolon. Di hadapan Ketua Komisi III Habiburokhman dan jajaran anggota dewan, Joice menyampaikan dugaan pemerasan, politisasi, serta kriminalisasi yang disebut melibatkan oknum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Dalam paparannya, Joice menyatakan bahwa suaminya mulai mengalami intimidasi sejak 2023, terutama menjelang persiapan Pilkada 2024. Ia mengungkapkan adanya rangkaian pertemuan antara Petrus Fatlolon dengan pejabat kejaksaan, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dan sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi Maluku. Menurut Joice, dalam pertemuan-pertemuan itu muncul permintaan dana sebesar Rp10 miliar sebagai syarat agar Petrus dapat “aman” mencalonkan diri kembali sebagai bupati.
Joice memaparkan kronologi pertemuan, lokasi, hingga waktu kejadian secara rinci, termasuk pertemuan pada 29 Oktober 2023 di Hotel Avira Ambon dan komunikasi lanjutan dengan pejabat intelijen kejaksaan. Ia juga menguraikan peristiwa tanggal 22 November 2023, ketika suaminya menginap di kamar 605 Hotel Kamari Ambon dan kemudian mengalami penggeledahan paksa oleh oknum jaksa tanpa surat perintah, sebelum dibawa keluar untuk bertemu Kepala Kejaksaan Negeri.
Joice mengklaim bahwa pihaknya memiliki bukti berupa rekaman percakapan, tangkapan layar pesan WhatsApp, rekaman video, bukti kunci kamar, surat konfirmasi hotel, serta rekaman CCTV. Ia menegaskan bahwa seluruh bukti tersebut telah dilaporkan kepada Jamwas Kejaksaan Agung sejak 2024, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut.
Kasus yang menyeret Petrus Fatlolon disebut berlapis. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2024 dalam perkara SPPD fiktif, Petrus kembali ditetapkan sebagai tersangka lain pada 20 November 2025 terkait penyertaan modal di BUMD PT Tanimbar Energi. Menurut Joice, penetapan tersangka itu dilakukan ketika suaminya dipanggil sebagai saksi, namun tiba-tiba statusnya berubah tanpa didampingi penasihat hukum yang ia tunjuk sendiri. Ia juga mempersoalkan ketiadaan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang menurut putusan Mahkamah Konstitusi merupakan dokumen wajib diberikan kepada tersangka.
Di hadapan Komisi III, Joice menegaskan bahwa audit BPK sejak 2017 hingga 2022 tidak pernah menemukan kerugian negara terkait penyertaan modal PT Tanimbar Energi. Ia menambahkan bahwa pencairan anggaran telah sepenuhnya menjadi kewenangan perangkat daerah sesuai pelimpahan kewenangan keuangan setiap tahun anggaran, bukan melalui disposisi langsung bupati.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, merespons dengan menyebut bahwa tuduhan pemerasan senilai Rp10 miliar dan dugaan pelanggaran hak tersangka adalah hal serius yang wajib diusut tuntas. Ia menekankan bahwa DPR tidak akan mengintervensi substansi perkara korupsi, namun dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh aparat penegak hukum harus ditindaklanjuti. Komisi III mempertimbangkan memanggil Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) serta pimpinan kejaksaan terkait.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Rizki, menegaskan bahwa dugaan pemerasan bukan hanya pelanggaran etik, namun tindak pidana yang harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Ia mendesak agar Komisi III memastikan kasus ini ditindaklanjuti.
Joice mengakhiri penyampaiannya dengan permohonan kepada Komisi III untuk memberikan rekomendasi resmi kepada Presiden Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto agar memberikan abolisi kepada suaminya, sambil menegaskan bahwa ia dan keluarganya telah menjadi korban kriminalisasi dan persekusi oleh oknum kejaksaan.
Rapat Panja Reformasi Penegakan Hukum tersebut menjadi perhatian serius karena menghadirkan dugaan praktik pemerasan yang dikaitkan dengan proses politik dan penegakan hukum di daerah. Komisi III menegaskan akan mengkaji dokumen-dokumen yang diserahkan serta menentukan langkah pemanggilan pejabat kejaksaan untuk memperjelas duduk perkara.(joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
