DPR RI Seriusi Dugaan Pemerasan dan Kriminalisasi Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon

DPR RI Seriusi Dugaan Pemerasan dan Kriminalisasi Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegak Hukum DPR RI menyampaikan kesimpulan awal terkait laporan dugaan pemerasan dan kriminalisasi terhadap mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, dalam rapat resmi yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis 4 Desember 2025.

Dalam rapat tersebut, anggota Panja memeriksa dokumen, laporan masyarakat, dan hasil klarifikasi sejumlah pihak yang terkait dengan proses hukum terhadap Fatlolon. Panja menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara yang menuntut pendalaman lebih lanjut.

Kesimpulan awal Panja memuat tiga poin utama. Pertama, DPR RI menilai adanya indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam proses penetapan status hukum Petrus Fatlolon. Panja menyebut status tersangka yang telah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa kepastian hukum perlu dievaluasi sesuai ketentuan KUHAP mengenai asas kepastian, proporsionalitas, dan batas waktu penanganan perkara.

Kedua, Panja menyatakan perlunya pemeriksaan terhadap laporan publik tentang dugaan pemerasan yang melibatkan oknum aparat dalam proses penanganan kasus tersebut. Temuan sementara menyebut adanya klaim transaksi atau pertemuan yang tidak seharusnya terjadi dalam penanganan perkara, sehingga DPR meminta klarifikasi resmi dari Kejaksaan Agung.

Ketiga, DPR merekomendasikan agar Jaksa Agung membentuk tim pengawas independen untuk menilai ulang seluruh proses penanganan perkara Petrus Fatlolon di tingkat Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar maupun Kejaksaan Tinggi Maluku. Panja menegaskan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus dapat dipertanggungjawabkan dan bebas dari konflik kepentingan.

Dalam rapat tersebut, Panja juga menyampaikan bahwa mereka membuka kemungkinan pemanggilan tambahan, termasuk pihak Kejari KKT, Kejati Maluku, sejumlah saksi pelapor, serta pihak keluarga atau kuasa hukum Fatlolon, guna memastikan proses klarifikasi berlangsung menyeluruh.

Kesimpulan awal Panja ini menjadi dasar tindak lanjut DPR RI untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan. DPR menegaskan bahwa tujuan investigasi parlemen bukan untuk menggugurkan proses hukum, tetapi untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan atau praktik yang merugikan hak-hak warga negara. (joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya