Polres Kuansing Tangkap Kurir Sabu di Sentajo Raya, Kapolres: “Ini Komitmen Kami Memberantas Narkoba Hingga ke Akar-Akarnya”
KUANTANSINGINGI, LELEMUKU.COM - Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi menangkap seorang kurir narkotika berinisial MPS alias A (22) yang membawa delapan paket diduga sabu di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, diikuti penyelidikan dan pembuntutan oleh tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., hingga pelaku ditemukan di depan warung harian dengan barang bukti delapan paket sabu dalam kotak rokok Sampoerna di kantong celana, serta pipet kaca, plastik klip kosong, handphone Vivo Y21, kotak rokok, dan sepeda motor Yamaha Vixion.
Dari interogasi awal, A mengaku memperoleh sabu atas pesanan melalui seseorang bernama A sebanyak setengah kantong dari pihak tak dikenal, sementara tes urine menunjukkan positif amphetamine.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba menyatakan ini sebagai komitmen tegas memberantas narkoba tanpa toleransi bagi pengedar dan kurir yang merusak generasi bangsa, serta menekankan pentingnya kolaborasi dengan masyarakat.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk penyidikan lanjut, dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
