Polisi Tetapkan Roy Suryo dan 7 Tersangka Lain dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Dibagi Dua Klaster

Polisi Tetapkan Roy Suryo dan 7 Tersangka Lain dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Salah satu tersangka terkemuka adalah pakar telematika Roy Suryo, yang dikenal sebagai penulis buku Jokowi's White Paper. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan 152 saksi dan 22 ahli, serta analisis forensik terhadap dokumen asli.

Selain Roy Suryo, ada pula Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan hal ini dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025). "Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," ujar Asep. 

Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu, melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi menggunakan metode analisis yang tidak ilmiah, serta menyesatkan publik.

Untuk memudahkan penanganan, penyidik membagi delapan tersangka menjadi dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan mereka. Klaster pertama mencakup lima orang yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi palsu secara luas, lima orang itu adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, serta Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua fokus pada diduga melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi dengan metode analisis tidak ilmiah, mereka terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Para tersangka dari klaster kedua, termasuk Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa, diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, 35, dan 28 UU ITE tentang manipulasi data elektronik. Sementara klaster pertama lebih menekankan pada penyebaran fitnah. Saat ini, belum ada perintah penahanan bagi para tersangka, dan proses hukum akan dilanjutkan ke tahap gelar perkara lanjutan.

Dokumen UGM Jadi Bukti Penguat

Penyidik menekankan bahwa penetapan tersangka didasari bukti ilmiah yang kuat. Dokumen asli ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi telah disita dan diuji di laboratorium forensik. Hasilnya menunjukkan bahwa ijazah tersebut autentik dan identik dengan arsip UGM. 

"Kami telah melakukan gelar perkara secara komprehensif dengan melibatkan ahli digital forensik, bahasa Indonesia, dan sosiologi hukum," tambah Asep. Selain itu, polisi menyita 723 barang bukti, termasuk perangkat digital yang digunakan untuk manipulasi.

Kasus ini bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Juli 2025, yang mencakup enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu. Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menyimpulkan ijazah Jokowi asli setelah penyelidikan serupa. Jokowi sendiri telah diperiksa di Mapolresta Solo pada 24 Juli 2025, di mana ijazah SMA dan S1-nya disita untuk verifikasi.

Respons Roy Suryo 

Usai penetapan statusnya, Roy Suryo menyatakan menghormati sepenuhnya keputusan penyidik. "Saya tetap menghormati penetapan tersebut, tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya. Karena kalau saya tidak salah dengar tadi, memang tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan," ujar Roy kepada wartawan di Jakarta, Jumat sore. Ia menambahkan bahwa status tersangka hanyalah tahap awal, yang bisa berlanjut menjadi terdakwa atau terpidana.

Namun, Roy tidak melewatkan kesempatan untuk menyindir sistem peradilan Indonesia. Ia menyinggung kasus Sylvester Matutina, yang telah menjadi terpidana pencemaran nama baik terhadap dirinya namun belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama enam tahun. 

"Di Indonesia, ada orang dengan status terpidana saja sudah enam tahun inkrah, tapi masih bisa bebas melenggang dan menghina hukum. Jadi, tolong aparat hukum juga fair dan adil," tegas Roy, yang juga dikenal sebagai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden SBY. (joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya