Polisi Muna Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Lakabu Tiworo Tengah

Polisi Muna Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Lakabu Tiworo Tengah

MUNA, LELEMUKU.COM – Kepolisian Resor Muna menangkap seorang pria berinisial HM terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Lakabu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 12.00 WITA. setelah penyidik memperoleh bukti awal yang dianggap cukup. 

Korban, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, melaporkan bahwa peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama sebelum akhirnya diungkapkan kepada keluarga.

Keluarga korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Tiworo Tengah, yang tercatat dalam laporan polisi LP/B/11/X/2025/SPKT POLSEK TIWORO TENGAH/POLRES MUNA/POLDA SULTRA. Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, menjelaskan bahwa pelaku saat ini ditahan di Rutan Mako Polres Muna, dan kasusnya masih dalam proses penyidikan. Ia memastikan bahwa seluruh prosedur hukum akan dijalankan secara transparan dan perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama penyidik.

HM dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 81 dan Pasal 82, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman berat sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. (joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya