PDI-P Soroti Aturan Penempatan Anggota Polri Aktif di Jabatan Sipil

PDI-P Soroti Aturan Penempatan Anggota Polri Aktif di Jabatan Sipil

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa aturan mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebenarnya sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” ujarnya. 

TB Hasanuddin menyebut pentingnya konsistensi pemerintah dalam menegakkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait batas kewenangan dan penugasan anggota kepolisian. (joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya