MKD DPR Vonis Tiga Anggota DPR Langgar Kode Etik, Sahroni Dapat Sanksi Terberat Enam Bulan Nonaktif
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar kode etik pada Rabu (5/11/2025) di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sidang ini dipicu oleh aduan masyarakat atas aksi berjoget mereka dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI pada 15 Agustus 2025, yang memicu aksi protes besar-besaran di berbagai daerah.
Kelima anggota DPR yang disidang adalah Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi PAN, Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN.
Mereka sebelumnya dinonaktifkan sementara oleh partai masing-masing usai insiden tersebut, yang juga melibatkan isu pernyataan kontroversial soal kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.
Dalam putusan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, Adies Kadir dan Surya Utama dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR. "MKD memutuskan teradu Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya," ujar Adang.
Sementara untuk Uya Kuya, video aksi jogetnya terbukti berasal dari rekaman lama yang dimanipulasi, sehingga ia bebas dari sanksi dan langsung aktif kembali sebagai anggota DPR.
Sebaliknya, tiga anggota lainnya terbukti melanggar kode etik. Nafa Urbach dinonaktifkan selama tiga bulan karena pernyataannya soal kenaikan gaji dan tunjangan DPR yang dinilai memberikan kesan hedon dan tamak di mata publik.
Eko Patrio mendapat sanksi nonaktif empat bulan atas gestur berjogetnya yang merendahkan martabat lembaga DPR selama sidang kenegaraan. Ahmad Sahroni, yang dilaporkan karena diksi tidak pantas dalam pernyataan publik, dijatuhi hukuman terberat enam bulan nonaktif.
Sanksi nonaktif ini berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung dari tanggal penonaktifan awal oleh DPP partai masing-masing. Selama masa nonaktif, mereka tidak berhak atas gaji dan tunjangan.
"Putusan ini final dan mengikat sejak dibacakan hari ini," tegas Adang, yang menambahkan bahwa rangkaian peristiwa ini bermula dari 15 Agustus hingga 3 September 2025, memicu emosi publik dan demonstrasi ricuh.
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa sidang ini bertujuan menjaga wibawa lembaga legislatif. "Lima teradu ini dinonaktifkan partai karena aksi dan pernyataan mereka memicu kemarahan publik, termasuk berjoget di sidang tahunan dan komentar menyinggung soal tunjangan," katanya.
Adies Kadir sempat dilaporkan atas pernyataan menyesatkan soal tunjangan DPR, sementara Uya Kuya lolos karena bukti manipulasi video. (joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
