Marsinah Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional 2025: Aktivis Buruh Perempuan yang Berjuang untuk Hak Pekerja di Jawa Timur
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Almarhumah Marsinah resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional tahun 2025 dalam bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan dari Jawa Timur.
Penghargaan ini menjadi salah satu dari 10 tokoh yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Keppres Nomor 116/TK Tahun 2025, diserahkan pada upacara Hari Pahlawan di Istana Negara, Senin (10/11) pagi.
Marsinah, lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, adalah anak kedua dari tiga bersaudara perempuan dari pasangan Sumini dan Mastin.
Ia dibesarkan oleh neneknya, Puirah, dan bibi Sini, setelah orang tuanya bercerai, sambil membantu berjualan camilan untuk menambah penghasilan keluarga. Setelah lulus SMP Nganjuk No.5, Marsinah mencari pekerjaan di kota-kota besar seperti Surabaya dan Gresik, awalnya di pabrik sepatu Bata pada 1989 sebelum pindah ke PT Catur Putra Surya (CPS), pabrik jam tangan di Porong, Sidoarjo, pada 1990.
Sebagai aktivis buruh independen di era Orde Baru, Marsinah vokal memperjuangkan hak pekerja melalui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) unit CPS. Pada 3-4 Mei 1993, ia memimpin mogok kerja 500 buruh yang menuntut kenaikan upah minimum dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250 per hari, tunjangan kehadiran Rp 550 meski absen, serta pembubaran unit SPSI yang dikendalikan negara. Ia menjadi salah satu dari 15 negosiator yang menyampaikan 12 tuntutan kepada manajemen, termasuk penerapan upah minimum berdasarkan dekrit gubernur Jawa Timur.
Perjuangannya berakhir tragis pada 5 Mei 1993, ketika Marsinah diculik setelah mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menuntut penjelasan atas pemaksaan pengunduran diri 13 buruh oleh militer.
Jenazahnya ditemukan empat hari kemudian, pada 8 Mei 1993, di hutan Dusun Jegong, Desa Wilangan, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, dengan tanda-tanda penyiksaan parah, pemerkosaan, dan pembunuhan.
Kasus ini menarik perhatian internasional sebagai simbol represi rezim Suharto terhadap buruh, tercatat sebagai kasus ILO Nomor 1773, dan menjadi salah satu pelanggaran HAM berat yang belum tuntas hingga kini.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), yang pernah mendukung usulan gelar ini, menyebut Marsinah sebagai ikon perjuangan hak buruh perempuan. Piagam dan tanda jasa diserahkan kepada kakaknya, Marsini, yang hadir mewakili keluarga. "Nganjuk sekarang punya pahlawan nasional sekarang ini dan Marsinah sebagai pahlawan buruh juga pahlawan mungkin yang termuda yang ada di Indonesia," ujar Marsini dengan haru usai upacara.
Penganugerahan ini menjadi pengakuan negara atas pengorbanan Marsinah, yang sebelumnya menerima Penghargaan Yap Thiam Hien pada 1993 atas perjuangannya. Aktivis buruh seperti Ketua KSPI Said Iqbal menyambut baik langkah ini sebagai inspirasi bagi gerakan pekerja saat ini, meski menuntut penuntasan kasus pembunuhannya. Upacara Hari Pahlawan ditutup dengan doa bersama, mengenang semangat Marsinah sebagai lambang keberanian rakyat kecil melawan ketidakadilan. (evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
