Feriadi, Korban Salah Tangkap Tuntut Keadilan dari Oknum Polres Blitar

Feriadi, Korban Salah Tangkap Tuntut Keadilan dari Oknum Polres Blitar

BLITAR, LELEMUKU.COM - Feriadi (32), warga Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, hampir tiga bulan menuntut keadilan setelah menjadi korban salah tangkap dan kekerasan oleh empat anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar pada Kamis malam, 21 Agustus 2025, atas tuduhan pemerkosaan terhadap tetangga wanitanya. 

Ia ditangkap tanpa surat penangkapan, diborgol, mengalami kekerasan fisik dan verbal selama perjalanan ke Mapolres Blitar, dipaksa mengaku dengan ancaman patah tulang, ditelanjangi serta difoto, hingga diminta pakai pakaian tahanan meski tetap menyangkal perbuatan tersebut.

Keesokan harinya saat olah TKP di rumah korban tuduhan, empat saksi menyatakan Feriadi tidak keluar rumah sejak Rabu sore hingga Kamis pagi, sementara peristiwa pemerkosaan diklaim terjadi Kamis dini hari; setelah gelar perkara dan sampel darah, Feriadi dilepas pada Jumat, 22 Agustus 2025. 

Melalui penasihat hukum Haryono, Feriadi melaporkan empat oknum berinisial F, K, A, dan A ke Propam serta Seksi Pengawasan Polres Blitar pada 27 Agustus 2025, menuntut sanksi disiplin atau kode etik, namun hingga kini proses lambat, hanya menerima surat limpahan ke Propam pada 8 September 2025 dan SP2HP selesai penyelidikan pada 21 Oktober 2025 tanpa kejelasan hasil tes DNA maupun visum, dianggap terkesan ditutup-tutupi, sementara Feriadi menderita beban fisik, verbal, dan psikis berat.

Haryono menegaskan penangkapan hanya berdasarkan pengakuan terduga korban tanpa alat bukti cukup, dan pihaknya terus menuntut respons cepat dari internal Polres Blitar. (evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya